Beranda / Daerah / Proyek Gerai KDMP di Merbau Mataram Diduga Bermasalah: Subkon Lalai K3, Transparansi Dipertanyakan!

Proyek Gerai KDMP di Merbau Mataram Diduga Bermasalah: Subkon Lalai K3, Transparansi Dipertanyakan!

Merbau Mataram – Pembangunan gerai dan gudang Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP/KDKMP) di Kecamatan Merbau Mataram, Lampung Selatan, menjadi sorotan publik. Proyek yang ditugaskan kepada PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) dan didukung penuh oleh berbagai kementerian dan TNI ini, diduga bermasalah dalam pelaksanaan di lapangan.

Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan awak media yang melakukan monitoring di Merbau Mataram menemukan sejumlah kejanggalan dalam pembangunan gerai KDMP di Desa Baru Ranji, Karang Jaya, Mekar Jaya, Karang Raja, Triharjo, Merbau Mataram, Panca Tunggal, Talang Jawa, Lebung Sari, dan Pujirahayu.

Transparansi Diabaikan, Plang Proyek Tak Ada:

Salah satu sorotan utama adalah tidak adanya plang proyek yang memuat informasi penting seperti jumlah anggaran dan item kegiatan. Hal ini dinilai melanggar asas transparansi dan akuntabilitas, mengingat anggaran pembangunan gerai KDMP berasal dari pinjaman dana desa yang diangsur selama 6 tahun. Masyarakat berhak mengetahui secara jelas penggunaan anggaran tersebut, sesuai dengan amanah Undang-undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

K3 Diabaikan, Pekerja Terancam Bahaya:

Pelanggaran lain yang ditemukan adalah tidak dipatuhinya standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Hampir seluruh pekerja tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD), mengabaikan keselamatan diri dan berpotensi melanggar Undang-undang No.1 Tahun 1970 serta peraturan terkait K3 lainnya. Konsekuensi pelanggaran K3 sangat berat, mulai dari sanksi administratif hingga pidana penjara.

Pekerja Tak Terdaftar Jamsostek, Perlindungan Minim:

Selain itu, diduga para pekerja juga tidak terdaftar sebagai peserta Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek/BPJS Ketenagakerjaan). Hal ini melanggar UU No. 24 Tahun 2011 dan peraturan terkait Jamsostek lainnya, yang mewajibkan pemberi kerja untuk melindungi pekerjanya dengan program JKK, JKM, JHT, JP, dan JKP. Pemberi kerja yang tidak mendaftarkan pekerjanya dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga 8 tahun atau denda maksimal Rp1 miliar.

Subkon Bermasalah, Kualitas Diragukan:

Lebih jauh lagi, tim LSM dan media menemukan indikasi bahwa pembangunan gerai KDMP tidak dikerjakan langsung oleh PT Agrinas Pangan Nusantara, melainkan disubkontrakkan kepada pihak ketiga yang diduga merupakan salah satu kepala desa di Merbau Mataram. Hal ini dikhawatirkan akan menimbulkan berbagai persoalan terkait serapan anggaran dan kualitas bangunan, karena anggaran dipastikan akan terpotong untuk keuntungan pihak ketiga.

Kementerian dan TNI Diminta Turun Tangan:

Koalisi media dan LSM Pemerhati Pembangunan berharap pihak terkait, dalam hal ini kementerian teknis (Kemenkop, Kemendagri, Kementerian PU) dan TNI, untuk secara aktif melakukan pengawasan terhadap program besar Presiden Prabowo Subianto ini.

Hingga berita ini diturunkan, pihak ketiga (subkon) yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pembangunan gerai KDMP di Merbau Mataram belum dapat dihubungi untuk dimintai tanggapannya. (Tim/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *