
Kayuagung – Rehabilitasi Lapangan Tenis Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ogan Komering Ilir (OKI) yang bersumber dari dana APBD OKI tahun 2025 dengan alokasi anggaran Rp 500 juta (sebelum tender/kontrak) atau sebesar Rp 496.500.000 (setelah tender/kontrak) di tengah defisit anggaran dan efisiensi anggaran menuai kritikan dan dinilai sarat kepentingan karena minim manfaat bagi masyarakat.
Meskipun telah direhabilitasi dengan anggaran yang cukup besar, lapangan tenis tersebut tampak sepi dan sepertinya kurang bermanfaat. Minimnya aktivitas di lapangan tenis ini, ditambah dengan kondisi besi yang mulai berkarat padahal pelaksanaan kegiatan tersebut baru dimulai sekira bulan Oktober 2025 lalu. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas dan perencanaan proyek rehabilitasi tersebut.
Selain itu, kondisi ini menimbulkan kekecewaan di kalangan masyarakat, yang berharap lapangan tenis tersebut dapat menjadi sarana olahraga yang aktif dan bermanfaat bagi warga OKI. Jarangnya masyarakat yang menggunakan lapangan tenis ini juga menimbulkan dugaan bahwa kebutuhan dan minat masyarakat terhadap fasilitas olahraga tersebut kurang dipertimbangkan dalam perencanaan proyek.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPD IWO Indonesia OKI, Aliaman SH mengatakan, di tengah kondisi keuangan Pemkab OKI yang katanya defisit anggaran hingga mencapai Rp 560 miliar dan efisiensi anggaran, proyek rehabilitasi Lapangan Tenis OKI dengan anggaran hampir Rp 500 juta ini patut dipertanyakan, apalagi judul dari proyek tersebut “Rehabilitasi Lapangan Tenis Pemkab OKI”.
“Rehabilitasi Lapangan Tenis Pemkab OKI ini kita nilai kurang efektif karena hal itu tidak begitu mendesak dan asas manfaat juga kurang bermanfaat bagi masyarakat, apalagi sebelumnya sudah sepuluh tahun lebih, lapangan tenis yang berada di area Kantor Pemkab OKI ini kurang dimanfaatkan bahkan hanya jadi pajangan semata, dan kalau membaca dari judul kegiatan Rehabilitasi Lapangan Tenis Pemkab OKI, ya sebatas lapangannya saja yang direhab atau diperbaiki,” ujarnya sambil berguyon namun serius.
Potensi Pemborosan Anggaran dan Indikasi Tipikor Disorot
Lanjutnya, penggunaan anggaran yang tidak efektif dan minimnya manfaat yang dirasakan masyarakat dapat mengindikasikan adanya pemborosan anggaran dan berdampak kepada kerugian keuangan negara.
Ia membandingkan biaya pembangunan Lapangan Tenis Outdoor Umum yang biayanya mulai dari Rp450 juta – Rp550 juta untuk standar.
“Nah, jika untuk pembangunan Outdoor umum yang pekerjaannya dari mulai titik nol hingga 100 persen lah katakanlah dengan dana Rp450 juta – Rp550 juta, sekelas rehabilitasi hingga dananya Rp496,5 juta, itu anggaran yang fantastis,” tandasnya.
Ini menjadi pertanyaan, jika ditemukan adanya penyimpangan dalam perencanaan, pelaksanaan, atau pengawasan proyek rehabilitasi lapangan tenis ini, maka dapat berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Untuk itu diharapkan pihak berwenang dapat melakukan audit dan evaluasi terhadap proyek rehabilitasi lapangan tenis ini untuk memastikan tidak ada penyimpangan dan anggaran telah digunakan secara efektif dan efisien untuk kepentingan masyarakat,” harapnya.
Pantauan awak media di lapangan yang berulang kali melintas di lokasi menunjukkan bahwa lapangan tersebut nyaris tanpa aktivitas. Lebih memprihatinkan lagi, beberapa bagian lapangan sudah menunjukkan perubahan warna pada pagar kawat dan besi-besi penyangga yang terlihat mulai berkarat.
Pelaksana kegiatan proyek Rehabilitasi Lapangan Tenis Pemkab OKI ini diketahui dikerjakan oleh CV Dua Ara Sukses dengan Nomor Kontrak 12401/PP/PPK/DISPORA-OKI/2025, dengan masa pelaksanaan 60 hari kalender dengan dana Rp.496.500.000,- yang berasal dari APBD OKI tahun 2025. (rls Ali/Tim/Red)



