
Mesuji – Tersangka tindak pidana penipuan yang terjadi di Counter Jaya Abadi Cell, Desa Simpang Mesuji, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji, Minggu, 3 Mei 2026 lalu, berhasil ditangkap Anggota Reskrim Polsek Simpang Pematang, Polres Mesuji.
Tersangka berinisial ATT, 47 tahun, warga Bukit Gading Cisoka, Selapanjang, Cisoka, Tangerang, Banten.
Kapolsek Simpang Pematang Kompol Ery Hafri, S.H., M.H mewakili Kapolres Mesuji AKBP Dr. Muhammad Firdaus, S.I.K., M.H menjelaskan, tersangka ditangkap pada Rabu, 6 Mei 2026 sekira pukul 09.00 WIB di Rumah Makan Aek Sibondang, Desa Simpang Pematang, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji, berkat informasi dari masyarakat.
“Dari tangan tersangka, anggota berhasil mengamankan 1 unit handphone merek Realme tipe C71 dan 1 buah kotak handphone merek Realme tipe C71 hasil penipuan,” jelasnya, Kamis, 7 Mei 2026.
Lebih lanjut, Kompol Ery menerangkan, kejadian bermula pada Minggu, 3 Mei 2026 sekira pukul 11.30 WIB. Tersangka datang ke Counter Jaya Abadi Cell hendak membeli handphone. Korban yang bertugas menjaga toko memperlihatkan handphone yang diinginkan tersangka.
Setelah melihat barang yang dimaksud, tersangka berniat membelinya seharga Rp2.400.000 dan mengatakan kepada petugas counter bahwa pembayaran melalui transfer. Korban pun memberikan nomor rekening kepada tersangka. Setelah itu tersangka memperlihatkan M-Banking kepada korban seolah-olah uang sudah dikirim.
Selanjutnya korban menanyakan kepada pemilik konter apakah uang sudah masuk. Pemilik counter menjawab “sudah”. Setelah handphone selesai di-setting dan dipasang SIM Card, kemudian diberikan kepada tersangka dan tersangka pun meninggalkan counter.
“Pemilik counter menyadari dirinya telah ditipu sekira pukul 13.38 WIB. Dia mengatakan kepada korban bahwa uang yang dikirim oleh tersangka tadi belum masuk ke rekening. Dari situlah pemilik counter dan korban baru menyadari bahwa mereka telah ditipu dan melapor ke Mapolsek Simpang Pematang,” ujar Kompol Ery.
Kapolsek menambahkan, setelah mendapat laporan, anggota Reskrim Polsek Simpang Pematang melakukan serangkaian penyelidikan. Pada Rabu, 6 Mei 2026 sekira pukul 09.00 WIB, polisi mendapat informasi tentang keberadaan tersangka.
Anggota pun langsung menuju lokasi dan melakukan penangkapan terhadap tersangka. Setelah diinterogasi, tersangka mengakui telah melakukan penipuan di Counter Jaya Abadi Cell.
Tersangka bersama barang bukti dibawa ke Mapolsek Simpang Pematang guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman
maksimal 4 tahun penjara, pungkasnya.
