Beranda / Daerah / Razia KRYD di Mako Polres Mesuji, 2 Pelaku Penyalahgunaan LPG 3 Kg Subsidi Diamankan

Razia KRYD di Mako Polres Mesuji, 2 Pelaku Penyalahgunaan LPG 3 Kg Subsidi Diamankan

Mesuji – Personel Siaga Kompi III Polres Mesuji berhasil mengamankan 2 pelaku tindak pidana penyalahgunaan gas LPG 3 kg bersubsidi. Penangkapan dilakukan saat razia KRYD kendaraan di depan Mako Polres Mesuji, Jumat malam (29/05/2026).

Kedua pelaku berinisial MI, 43, selaku pemilik barang, warga Dusun II Pematang Sari, Desa Labuhan Jaya, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Ogan Komering Ilir OKI, Sumatera Selatan. Satu lagi EP, 24, sebagai sopir, warga alamat yang sama.

Kapolres Mesuji AKBP Dr. Muhammad Firdaus, S.Ik M.H menjelaskan, saat pemeriksaan kelengkapan surat kendaraan, personel mencurigai muatan mobil pick up Grand Max milik pelaku. Setelah diinterogasi, MI mengaku membeli LPG 3 kg subsidi dari salah satu toko di Pasar Unit 2, Tulang Bawang, Provinsi Lampung, untuk dibawa ke Desa Labuhan Jaya, OKI, Sumsel.

“Pelaku MI mengakui telah melakukan praktik jual beli gas LPG 3 kg bersubsidi sejak Maret hingga Mei 2026. Total tabung yang sudah dijual mencapai 7.000 tabung, dengan estimasi kerugian negara Rp126.000.000. Motifnya untuk keuntungan ekonomi yang besar dan cepat,” terang Kapolres, Sabtu (30/05/2026).

Lebih lanjut, AKBP Firdaus menyampaikan, petugas mengamankan 2 unit mobil pick up Daihatsu Grand Max dan 350 tabung LPG 3 kg sebagai barang bukti. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Mesuji untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Barang bukti yang diamankan: 1 unit mobil pick up Daihatsu Grand Max warna hitam nopol BG 8984 KM beserta STNK, 1 unit mobil pick up Daihatsu Grand Max warna hitam nopol BG 8527 ZV beserta STNK, 350 tabung gas LPG 3 kg, 1 unit handphone OPPO warna biru, 1 unit handphone OPPO warna putih, dan 1 unit handphone OPPO warna navy.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU, yang mengubah UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Ancamannya pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp. 6 miliar.

Humas: Polres Mesuji, Polda Lampung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *