Beranda / Daerah / Polres Mukomuko Ungkap Dugaan Tindak Pidana Pengancaman dan Perbuatan Curang yang terjadi di desa medan jaua ipuh, Dua Orang Diamankan

Polres Mukomuko Ungkap Dugaan Tindak Pidana Pengancaman dan Perbuatan Curang yang terjadi di desa medan jaua ipuh, Dua Orang Diamankan

Mukomuko – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mukomuko berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pengancaman dan/atau perbuatan curang yang terjadi di Desa Medan Jaya, Kecamatan Ipuh, Kabupaten Mukomuko. Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/65/VI/2026/SPKT/Polres Mukomuko/Polda Bengkulu tertanggal 20 Juni 2026.

Dua orang yang diamankan dalam perkara tersebut yakni Astrawan alias Astrawan bin Darman (Alm), warga Kota Bengkulu, dan Melly Agustina alias Melly binti Sekiri (Alm), warga Kota Bengkulu. Keduanya diduga terlibat dalam aksi yang berkaitan dengan permintaan sejumlah uang kepada korban dengan dalih penyelesaian suatu permasalahan yang telah dilaporkan kepada aparat penegak hukum.

Kasat Reskrim Polres Mukomuko, AKP Panji Nugraha, S.T.K., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan tindak pidana pengancaman dan perbuatan curang yang dialami seorang warga di Kecamatan Pondok Suguh.

Menurut keterangan korban, pada April 2026 pihaknya menerima surat dari sebuah lembaga yang meminta klarifikasi terkait pengelolaan Dana BOS SD Negeri 03 Pondok Suguh tahun anggaran 2023 hingga 2025. Setelah surat tersebut tidak direspons, korban kemudian dihubungi oleh seseorang yang mengaku bernama Astrawan untuk membicarakan permasalahan tersebut.

Dalam percakapan selanjutnya, korban mengaku mendapat tekanan dan ancaman bahwa permasalahan akan dibawa ke aparat penegak hukum apabila tidak ada penyelesaian. Astrawan kemudian diduga meminta uang sebesar Rp20 juta agar laporan yang telah disampaikan kepada aparat dapat dicabut. Setelah terjadi negosiasi, korban akhirnya menyetujui penyerahan uang sebesar Rp15.507.000.

Proses penyerahan uang diatur melalui Melly Agustina yang mengaku sebagai kuasa hukum atau perwakilan dari Astrawan. Pertemuan disepakati berlangsung di sebuah hotel di Desa Medan Jaya, Kecamatan Ipuh, pada Sabtu (20/6/2026).

Sebelum transaksi berlangsung, Satreskrim Polres Mukomuko yang telah menerima laporan dan melakukan penyelidikan langsung melakukan pengamanan di lokasi. Saat uang sebesar Rp15.507.000 diserahkan kepada kedua terduga pelaku, petugas segera mengamankan keduanya beserta barang bukti.

Dari tangan Astrawan, polisi menyita uang tunai Rp15.507.000, sejumlah kartu identitas dan kartu anggota organisasi, kartu pers, pin organisasi, dompet kartu, telepon genggam, serta beberapa dokumen yang berkaitan dengan aktivitas lembaga yang digunakan. Sementara dari Melly Agustina, polisi menyita satu unit telepon genggam.

Selain itu, polisi juga mengamankan dokumen surat permintaan klarifikasi pengelolaan Dana BOS yang sebelumnya dikirimkan kepada pihak sekolah sebagai barang bukti pendukung.

Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dijerat dengan Pasal 483 dan/atau Pasal 492 juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.

Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Mukomuko masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut guna melengkapi proses penyidikan dan mendalami kemungkinan adanya korban lain dalam perkara tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *