
Tapanuli Utara, Sumatera Utara– Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Utara Taput mengamankan dua kurir narkoba. Dari tangan pelaku, polisi menyita 112 paket ganja kering siap edar, Rabu (24/6/2026)
Penangkapan terjadi di Jalan Umum Tarutung–Siborongborong, tepatnya Desa Sitabotabo, Kecamatan Siborongborong. Keduanya mengendarai mobil Toyota Avanza hendak membawa narkoba ke Medan dari Kabupaten Mandailing Natal Madina.
Kapolres Tapanuli Utara AKBP Ernis Sitinjak melalui Kasi Humas Aiptu W. Baringbing membenarkan penangkapan tersebut.
Kedua tersangka yakni RHH, 33, warga Jalan Beringin Pasar 7 Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, dan PAN, 36, warga Jalan Denai, Tegal Sari, Prumnas Mandala, Medan.
Aiptu W. Baringbing menjelaskan, mobil yang dikemudikan RHH bertabrakan dengan truk di lokasi kejadian. RHH terjepit dan tidak bisa melarikan diri. Warga yang membantu korban kecelakaan curiga dengan muatan mobil, lalu melapor ke Polsek Siborongborong.
Polisi yang datang ke lokasi menemukan paket ganja dan segera berkoordinasi dengan Sat Narkoba Polres Taput. Total barang bukti 112 paket ganja kering. Satu paket diperkirakan 1 kg. Barang bukti akan ditimbang ulang di Pegadaian untuk kepastian berat.

RHH masih dirawat di RSUD Tarutung karena luka parah. Sementara PAN masih diperiksa untuk pengembangan kasus. (Mangalantap S)
