Beranda / Nasional / FOR-WIN: Permintaan Maaf Akhiri Perkara, Namun Marwah Profesi Wartawan Harus Tetap Dijaga

FOR-WIN: Permintaan Maaf Akhiri Perkara, Namun Marwah Profesi Wartawan Harus Tetap Dijaga

Jakarta – Forum Wartawan Independen Nusantara (FOR-WIN) menyatakan menghormati langkah damai yang ditempuh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dengan mencabut laporan polisi terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea setelah kedua belah pihak mencapai kesepakatan melalui mekanisme restorative justice.

Ketua Umum FOR-WIN, Aminudin, S.P., mengatakan penyelesaian perkara melalui perdamaian merupakan bagian dari nilai luhur dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Meski demikian, menurutnya, penyelesaian hukum tersebut tidak serta-merta menghapus makna penting dari peristiwa yang telah menjadi perhatian kalangan pers.

“Permintaan maaf mengakhiri perkara, tetapi tidak menghapus luka marwah profesi wartawan,” ujar Aminudin dalam pernyataan resminya, Minggu (2/8/2026).

Ia menegaskan bahwa persoalan tersebut tidak hanya menyangkut hubungan antara pihak yang telah berdamai, melainkan juga menjadi pengingat bahwa profesi wartawan harus tetap dihormati oleh seluruh elemen masyarakat, termasuk tokoh publik.

Menurut FOR-WIN, wartawan menjalankan tugas berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin kemerdekaan pers sekaligus memberikan hak kepada jurnalis untuk mencari, memperoleh, mengolah, dan menyampaikan informasi kepada masyarakat. Dalam menjalankan fungsi jurnalistik, wartawan juga berhak mengajukan pertanyaan, melakukan konfirmasi, dan menggali informasi sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial.

FOR-WIN menilai perbedaan pendapat, rasa kecewa, ataupun emosi sesaat seharusnya tidak menjadi alasan untuk mengeluarkan pernyataan yang dapat dimaknai sebagai penghinaan terhadap profesi wartawan. Organisasi tersebut berpandangan bahwa setiap tokoh publik memiliki tanggung jawab moral untuk menghormati kebebasan pers serta menjaga etika komunikasi di ruang publik.

Sebelumnya, PWI dan Hotman Paris Hutapea telah menyelesaikan persoalan melalui jalur damai. Dalam proses tersebut, Hotman Paris menyampaikan permintaan maaf kepada insan pers, sementara PWI memutuskan mencabut laporan kepolisian sebagai bagian dari penyelesaian secara restoratif. Langkah tersebut mendapat beragam tanggapan dari berbagai organisasi dan komunitas pers.

Meski mengapresiasi penyelesaian damai, FOR-WIN menegaskan bahwa permintaan maaf tidak boleh dimaknai sebagai pembenaran bahwa penghinaan terhadap profesi wartawan dapat berlalu tanpa menjadi pelajaran bagi semua pihak.

FOR-WIN juga mengajak seluruh insan pers untuk menjadikan peristiwa tersebut sebagai momentum memperkuat profesionalisme dengan tetap berpegang pada Kode Etik Jurnalistik, mengedepankan prinsip keberimbangan, akurasi, independensi, serta tanggung jawab dalam setiap karya jurnalistik.

Selain itu, organisasi tersebut mengimbau pejabat negara, aparat penegak hukum, praktisi hukum, pengusaha, tokoh masyarakat, dan seluruh narasumber agar membangun hubungan yang saling menghormati dengan wartawan. Kritik terhadap pemberitaan merupakan hak setiap warga negara yang dapat ditempuh melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Pers, termasuk penggunaan hak jawab dan hak koreksi.

FOR-WIN berharap peristiwa ini menjadi pengingat bahwa kebebasan pers tidak hanya dijaga melalui regulasi, tetapi juga melalui budaya saling menghormati antara insan pers dan seluruh pihak yang menjadi bagian dari kehidupan demokrasi.

“Ketika profesi wartawan direndahkan, yang dipertaruhkan bukan hanya kehormatan insan pers, tetapi juga hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, kritis, dan independen,” tutup Aminudin. (rls/Tim Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *