Beranda / Daerah / Diduga Diserahkan Tanpa Kuasa, Sertifikat Tanah di BPN Parepare Dilaporkan ke Polres

Diduga Diserahkan Tanpa Kuasa, Sertifikat Tanah di BPN Parepare Dilaporkan ke Polres

Parepare, Sulawesi Selatan– Rustan, warga Kota Parepare, melaporkan dugaan penyerahan sertifikat tanah miliknya tanpa surat kuasa ke Polres Parepare. Laporan tersebut diterima pada Kamis [6/8/2026] dengan nomor TBL/231/VIII/2026/SPKT/RES. PAREPARE/POLDA SULSEL.

Rustan mengaku menyerahkan berkas permohonan pemecahan bidang tanah nomor 01236 di Kelurahan Watang Bacukiki sejak 31 Maret 2021. Setelah lima tahun menunggu, ia menduga sertifikat tersebut diserahkan kepada pihak lain tanpa seizin dirinya.

Diduga Beralih Nama Tanpa Sepengetahuan Pemilik
Menurut Rustan, dokumen yang ia urus justru diketahui berpindah tangan ke mantan istrinya yang telah berpisah secara hukum sejak 2019. Ia menyebut penyerahan dilakukan tanpa surat kuasa.

Lebih lanjut, Rustan menduga sertifikat tersebut kemudian beralih nama menjadi atas nama pihak lain berinisial B melalui transaksi yang tidak diketahuinya.

“Bersama awak media SuaraAkademis, saya mendatangi BPN Parepare pada Jumat, 24 Juli 2026. Namun jawaban yang kami terima berbeda-beda. Saya diminta membuat surat permohonan, padahal saya sudah membawa KTP asli dan bukti kepemilikan,” ujar Rustan.

Ia menegaskan tidak pernah membuat, menandatangani, maupun memberikan kuasa kepada siapa pun terkait pengurusan sertifikat tersebut.

Diduga Langgar PP No 24 Tahun 1997
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, sertifikat hanya dapat diserahkan kepada pemilik atau pihak yang membawa Surat Kuasa Khusus dari Notaris/PPAT.

Rustan menduga telah terjadi pelanggaran prosedur di internal BPN. Ia juga meminta adanya audit menyeluruh terhadap pelayanan di Kantor Pertanahan Kota Parepare.

“Saya minta Menteri ATR/BPN RI menurunkan tim khusus untuk mengaudit. Hak rakyat tidak boleh dipermainkan,” tegasnya.

Laporan Diterima Polres Parepare
Kapala SPKT Polres Parepare membenarkan telah menerima laporan. Kasus ini dicatat sebagai dugaan tindak pidana penggelapan dengan estimasi kerugian Rp120 juta.

“Laporan diterima dan akan diproses sesuai bukti dan fakta. Tidak ada pandang bulu. Siapa pun yang terbukti bersalah akan diproses sesuai hukum,” kata petugas SPKT.

Usai pelaporan, Rustan bersama Tim Media SuaraAkademis melakukan dokumentasi di ruang pelayanan Polres Parepare.

BPN Diminta Klarifikasi
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Kantor Pertanahan Kota Parepare belum memberikan tanggapan resmi. Redaksi SuaraAkademis membuka ruang hak jawab seluas-luasnya bagi pihak terkait.

Asas praduga tak bersalah dikedepankan hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *