Beranda / Nasional / Menagih Janji KAPOLRI, terkait kinerja Sat Reskrim POLRES METRO BEKASI: Melalui PAMINAL BID PROPAM POLDA METRO JAYA.

Menagih Janji KAPOLRI, terkait kinerja Sat Reskrim POLRES METRO BEKASI: Melalui PAMINAL BID PROPAM POLDA METRO JAYA.

Jakarta — Setelah lelah berkoordinasi baik secara pribadi maupun bersurat resmi kepada petugas Penyelidik Unit Krimsus Sat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota yang tak kunjung membuahkan hasil, kepastian hukum atas dugaan penggelapan dana senilai Rp: 400 juta kini mulai menemui titik terang. Advokat ALFAN SARI, S.H., M.H., M.M. selaku Penasehat Hukum korban/pelapor, resmi menempuh jalur pengaduan ke pengawasan internal akibat adanya kesan meremehkan perkara, tidak profesional, alias tidak menguasai materi perkara serta sikap apatis yang ditunjukkan oleh oknum penyelidik di tingkat kewilayahan.

Langkah tegas ini diambil demi tegaknya hukum yang berkeadilan bagi kliennya. Pengaduan masyarakat (Dumas) tersebut sebelumnya telah dilayangkan secara daring pada 23 Oktober 2026 melalui sistem QR Code Pelayanan Pengaduan (Yanduan) Propam Polri, yang terintegrasi langsung dengan database Divpropam Mabes Polri. Aduan tersebut kini telah resmi diterima oleh Bidpropam Polda Metro Jaya dan langsung ditindaklanjuti secara cepat oleh Urusan Penelitian Personel (Urlitpers) Subbidpaminal.

Sebagai wujud komitmen pengawalan kasus, pada hari Selasa, 27 Oktober 2026 pukul 09:00 WIB, Alfan hadir langsung bersama kliennya SUPOLO MAYAN PURNOMO di ruang pemeriksaan Urlitpers Subbidpaminal Lantai IV Polda Metro Jaya untuk memberikan keterangan serta klarifikasi komprehensif selaku Penasihat Hukum Korban/Pelapor guna membongkar borok penanganan perkara di tingkat bawah.

ENAM BULAN MANDEK, RUMUSAN HUKUM ‘UNDUE DELAY’ JELAS TERPENUHI

Dalam keterangannya, Alfan menegaskan bahwa rumus hukum mengenai Undue Delay (Penundaan Berlarut yang Tidak Sah) telah nyata terpenuhi secara utuh dalam perkara ini. Kasus laporan Supolo terbukti dibiarkan jalan di tempat selama 6 bulan (setengah tahun). Linimasa 6 bulan ini sangat jauh melampaui standar operasional kedinasan kepolisian yang ideal sejak STPL nomor: LP/B/ 874 / III /2026/SPKT/POLRES METRO BEKASI KOTA/POLDA METRO JAYA diterbitkan, tanpa adanya progres penegakan hukum yang berarti.

Berdasarkan Peraturan Kapolri (Perkap) No. 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, batas waktu penyelesaian perkara paling lama berkisar antara 90 hingga 120 hari untuk kategori sangat sulit sekalipun. Secara yuridis, tindakan menahan perkara di tahap penyelidikan selama setengah tahun dengan dalih-dalih administratif sepihak merupakan pelanggaran serius terhadap asas peradilan yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan (speedy trial principle). Penundaan berlarut tanpa alasan hukum yang sah ini menjadi dasar pembuktian kuat bagi Bidpropam untuk menjatuhkan sanksi etik atas pelanggaran profesionalisme.

“Kami sangat mengapresiasi respons cepat dan transparansi yang ditunjukkan oleh jajaran Bidpropam Polda Metro Jaya, khususnya Urlitpers Subbidpaminal, yang langsung bergerak memproses aduan kami. Ini adalah angin segar di tengah kebuntuan yang kami hadapi di tingkat Polres,” ujar Alfan usai menjalani agenda klarifikasi. Kendati demikian, Alfan menegaskan bahwa hendaknya kehadiran pengawasan internal harus melahirkan tindakan korektif yang konkret terhadap oknum yang menyimpang, bukan hanya sekadar pemenuhan formalitas administrasi.

MANGKIRNYA SAKSI MELEMAHKAN DAN MERENDAHKAN WIBAWA POLRI

Sorotan tajam dalam aduan ini mengarah langsung pada kinerja AIPTU AR selaku penyelidik di Unit Krimsus yang menangani perkara pokok di Sat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota. Oknum penyelidik tersebut dinilai melakukan kelalaian berlapis dan pembiaran yang fatal. Salah satu yang paling menyolok adalah dibiarkannya dua orang saksi kunci dari pihak perusahaan mangkir hingga 3 kali panggilan tanpa alasan yang sah. Tindakan para saksi tersebut dinilai telah terang-terangan merendahkan wibawa institusi penyidik Polri, namun anehnya didiamkan begitu saja tanpa adanya langkah progresif atau penggunaan hak diskresi kepolisian yang melekat demi hukum.

Tidak hanya itu, AIPTU AR selaku Terlapor di Paminal Propam PMJ selama ini terkesan santai menutupi ketidakpahaman materi perkaranya dengan melempar alibi-alibi klasik yang melemahkan penegakan hukum. Saat diajak berkomunikasi oleh Penasehat Hukum Pelapor, oknum tersebut kerap mengeluarkan dalih sedang sibuk perkara lain. Lebih konyolnya lagi AIPTU AR terang-terangan pernah mengeluhkan bahwa “penerima uangnya sayang sudah meninggal dunia, sehingga kesulitan menggali perkara ini secara maksimal” serta terlalu banyak alasan yang tidak substansial.

“Alasan bahwa terlapor utama sudah meninggal lalu perkara dibiarkan mandek adalah cerminan ketidakpahaman hukum acara yang akut. Subjek hukum dalam kasus ini sudah berkembang ke ahli waris yang menguasai dana, dan korporasi yang menaunginya. Sikap santai dan apatis dari oknum AIPTU AR ini sangat merusak citra Polri di mata masyarakat pencari keadilan,” tegas Alfan.

ABAI PERIKSA REKENING KORAN BCA DAN DUGAAN REKAYASA PKS

Lebih lanjut, Adv. ALFAN SARI membeberkan bahwa AIPTU AR telah lalai dalam menelaah isi dan bunyi Perjanjian Kerja Sama (PKS). Jika dicermati secara objektif sejak awal, dokumen PKS tersebut justru mengindikasikan adanya rekayasa kejahatan (mens rea yang terstruktur). Penyelidik terbukti abai dan tidak memeriksa pihak manajemen perusahaan lainnya untuk mengecek ada atau tidaknya Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) terkait kebijakan yang dicantumkan secara sepihak dalam PKS tersebut.

Kelalaian yang paling fatal adalah diabaikannya pemeriksaan rekening koran atas nama almarhum MT di Bank BCA. Padahal, almarhum MT telah menerima uang investasi senilai Rp:: 400 juta tersebut langsung ke rekening pribadinya di Bank BCA, dan bukan melalui rekening resmi perusahaan sebagaimana lazim dan patutnya sebuah ikatan kerja sama korporasi.

“Ahli waris boleh saja menutupi atau bersandiwara mengaku buku tabungan hilang atau tidak tahu-menahu, tetapi digital footprint perbankan di Bank BCA tidak akan bisa berbohong. Uang Rp: 400 juta itu nyata masuk ke rekening pribadi almarhum MT, sehingga dapat ditelusuri alirannya kemana dan apakah sesuai peruntukannya. Mengapa penyelidik tidak mengejar mutasi perbankan ini ..? Mengapa manajemen perusahaan tidak diperiksa RUPS-nya ..? Ini membuktikan penyelidik tidak paham dalam menyentuh akar perkara dan sengaja membiarkan kasus ini menguap,” cecar Alfan.

MENAGIH JANJI KAPOLRI BARU:POLRI BERSAMA MASYARAKAT.

Kasus mandeknya laporan di Polres Metro Bekasi Kota akibat ulah oknum yang tidak kompeten ini menjadi potret nyata dari apa yang kerap dikeluhkan masyarakat luas. Penanganan yang lambat dan terlalu lunak berkompromi terhadap pihak yang mangkir sering kali menggerus kepercayaan publik terhadap Korps Bhayangkara.

Adv. ALFAN SARI menyatakan, langkahnya membawa oknum AIPTU AR ke meja Propam Polda Metro Jaya adalah untuk menguji sekaligus menagih komitmen dari pesan moril dan instruksi tegas Kapolri Baru yang kini menjadi harapan besar bagi masyarakat pencari keadilan.

Kapolri Baru dalam berbagai kesempatan menegaskan dengan sangat eksplisit bahwa Polri tidak boleh ragu-ragu dalam bertindak, tidak boleh memarkir perkara, dan harus memberikan kepastian hukum yang berkeadilan tanpa pandang bulu.

“Pesan Kapolri Baru sangat jelas: Polri harus menjadi pelindung bagi korban, bukan penonton yang apatis terhadap kejahatan. Untuk itu kami kembali mengingatkan kepada oknum-oknum penyidik di tingkat bawah, jangan lagi berlindung di balik ketakutan Praperadilan atau kematian terlapor untuk menutupi ketidakmampuan bekerja secara profesional khususnya dalam kasus ini. Jika ada unsur pidana dan pencucian uang oleh ahli waris, jalankan ..!” pungkas Adv. ALFAN SARI dengan nada optimis dan tegas.

Kini, proses pemeriksaan internal di Lantai IV Polda Metro Jaya terhadap dugaan pelanggaran etik dan profesionalisme oknum AIPTU AR tengah berjalan. Kasus ini menjadi ujian krusial bagi Polda Metro Jaya untuk membuktikan kepada masyarakat bahwa semangat “Polisi Bersama Masyarakat” dan instruksi Kapolri baru benar-benar hidup dan bernyawa di tataran implementasi, bukan sekadar jargon di atas kertas. (rls/Tim Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *