Beranda / Daerah / Adv. Alfan Sari: Penggerebekan Pesantren Sukoharjo Adalah Pengkhianatan Terhadap Konstitusi dan Kemanusiaan

Adv. Alfan Sari: Penggerebekan Pesantren Sukoharjo Adalah Pengkhianatan Terhadap Konstitusi dan Kemanusiaan

JAKARTA – Insiden penggeledahan represif yang menimpa Pondok Pesantren Putri Hamalatul Qur’an di Sukoharjo, Jawa Tengah, bukan lagi sekadar perkara salah prosedur penegakan hukum. Peristiwa ini telah bergeser menjadi sebuah krisis sosial akut yang secara eksponensial meruntuhkan pilar kepercayaan publik (public trust) terhadap institusi kepolisian.

Alfan Sari, membedah secara filosofis dan tajam bagaimana operasi ugal-ugalan sekelompok oknum di lapangan telah menggadaikan nama besar Polri demi kasus yang tidak sebanding. Dampak sosiologis dari insiden ini dinilai telah melukai rasa keadilan publik secara masif, sekaligus menyisakan trauma mendalam pada institusi pendidikan Islam.

Kalkulasi Hukum yang Cacat dan Ongkos Sosial yang Mahal
Alfan Sari menyoroti ketimpangan yang ekstrem antara delik pidana yang dikejar dengan kerusakan sosial yang ditimbulkan. Pengerahan pasukan bersenjata laras panjang layaknya menghadapi kombatan terorisme, hanya untuk mengembangkan kasus perusakan sebuah warung makan, dinilai sebagai bentuk cacat logika dalam menentukan skala prioritas.

“Mari kita bedah secara rasional: seberapa besar nilai kerugian materiil dari Warung Mi Babi Tepi Sawah tersebut hingga negara harus membayar ongkos sosial sebesar ini ..? Nilai kerugian sebuah warung makan ada batas nominalnya. Namun, luka psikologis santriwati di bawah umur yang ditodong senjata, kehormatan perempuan Muslimah yang dipaksa keluar tanpa jilbab, serta robeknya rasa keadilan umat Islam, adalah kerugian imateriil yang tidak akan pernah bisa dinilai dengan uang!” tegas Alfan Sari.

Menurutnya, tindakan berlebihan (excessive force) ini memicu sentimen publik yang sangat berbahaya. Operasi ini melahirkan persepsi bahwa aparat penegak hukum kehilangan kepekaan budaya dan agama, yang pada gilirannya memperlebar jarak (gap) antara Polri dan masyarakat hukum.

Runtuhnya Public Trust dan Ilusi Visi Kapolri Baru
Alfan Sari memperingatkan bahwa modal utama dari institusi kepolisian modern bukanlah kecanggihan senjata atau besarnya anggaran, melainkan kepercayaan masyarakat. Ketika institusi yang digaji oleh uang rakyat melalui pajak justru menjelma menjadi sumber teror psikologis bagi anak-anak di bawah umur, maka runtuhlah legitimasi moral kepolisian sebagai pengayom.
“Institusi Polri adalah profesional berseragam yang memegang mandat dari rakyat. Mandat itu adalah melindungi, bukan menakuti. Kejadian di Sukoharjo ini adalah bentuk pembangkangan nyata di tingkat daerah terhadap visi humanis yang sedang dibangun oleh Kapolri baru. Bagaimana masyarakat bisa mempercayai komitmen pembenahan internal di markas besar, jika di tingkat wilayah hukum Jawa Tengah aparatnya masih mempertontonkan mentalitas arogansi kekuasaan (abuse of power) ?” kritiknya.

Orientasi Polisi Masa Depan: Menagih Warisan Jenderal Hugeng
Berkaca dari krisis ini, Alfan Sari menegaskan perlunya reorientasi total terhadap postur dan paradigma kepolisian masa depan. Polisi masa depan tidak boleh lagi terjebak pada pendekatan kekuasaan dan formalitas hukum yang kaku, melainkan harus berbasis pada penegakan hukum yang humanis dan prediktif. Harapan masyarakat akan polisi masa depan sejatinya telah diletakkan fundamentalnya oleh sosok melegenda, Jenderal Polisi (Purn.) Hugeng Imam Santoso. Tokoh tauladan yang membuktikan bahwa ketegasan hukum harus berjalan beriringan dengan kejujuran absolut dan penghormatan tertinggi terhadap hak asasi manusia.

“Polisi masa depan yang dicita-citakan dalam semangat Jenderal Hugeng adalah polisi yang menggunakan hati nurani dalam setiap tindakan. Mereka tajam dan tanpa kompromi kepada pelaku kejahatan besar, namun lembut, santun, dan penuh takzim saat berhadapan dengan rakyat kecil—terlebih para santriwati yang sedang menuntut ilmu. Kita butuh polisi yang kehadirannya dirindukan untuk membawa rasa aman, bukan polisi yang kedatangannya memicu ketakutan dan trauma,” urai Alfan secara mendalam.

Asas Komando Tertinggi: Tuntutan Copot Kapolda Jateng
Sebagai penutup yang tegas, Adv. Alfan Sari menyatakan bahwa pemulihan kepercayaan publik tidak bisa dilakukan hanya dengan sekadar permohonan maaf atau sanksi disiplin bagi operator lapangan. Harus ada pertanggungjawaban komando (command responsibility) yang nyata dari pucuk pimpinan wilayah.

“Jika Kapolri baru ingin membuktikan kepada rakyat bahwa komitmennya bukan sekadar jargon di atas kertas, tindakan konkret harus segera diambil. Copot Kapolda Jawa Tengah selaku penanggung jawab tertinggi di wilayah hukum tersebut. Ini adalah pesan tegas bagi seluruh pemangku jabatan di Indonesia: siapa pun yang gagal menjaga moralitas anggotanya dan gagal merawat kepercayaan rakyat, tidak layak mempertahankan kekuasaan dalam jabatannya,” pungkas Alfan Sari dengan lugas dan tegas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *