Beranda / Daerah / Tim Pemantau Provinsi Lampung Monitoring Relaksasi HAP Singkong ke PT SIT, Komitmen Pergub Jadi Kunci Kesejahteraan Petani

Tim Pemantau Provinsi Lampung Monitoring Relaksasi HAP Singkong ke PT SIT, Komitmen Pergub Jadi Kunci Kesejahteraan Petani

Muara Sungkai, Lampung Utara – Tim Pemantau Provinsi Lampung yang terdiri dari Tenaga Ahli Gubernur, Dinas Perindag, Dinas Pertanian, Sat Pol PP Provinsi Lampung, serta Asosiasi Petani Singkong (PPUKI), melakukan monitoring relaksasi Harga Acuan Pembelian (HAP) singkong minimal Rp 1.350/kg dan rafaksi maksimal 25% ke pabrik singkong PT Surya Intan Tapioka (SIT) di Muara Sungkai, Lampung Utara, Rabu (17/12/2025).

Monitoring ini dilakukan dalam rangka memastikan pelaksanaan relaksasi HAP singkong yang berlaku mulai tanggal 1 hingga 25 Desember 2025 berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Diketahui, PT SIT saat ini masih dalam masa pembinaan setelah mendapatkan Surat Peringatan Satu (SP1) pada Jumat, 12 Desember 2025, dari Dinas Perindag Provinsi Lampung.

Tim pemantau provinsi yang dipimpin oleh Bpk. Ardiansyah (Bang Aca), Tenaga Ahli Gubernur, melakukan diskusi dengan pihak PT SIT yang diwakili oleh Pak Hendra, Pak Hendri, dan Pak Darwis seputar kendala pelaksanaan Relaksasi HAP singkong. Dari hasil diskusi tersebut, pihak PT SIT menyampaikan bahwa pabrik tidak mengalami kendala terkait Relaksasi HAP singkong, pabrik tetap buka, dan berkomitmen menjalankan Relaksasi HAP singkong.

Meskipun demikian, PT SIT mengakui bahwa sejak 6 bulan lalu hingga saat ini, mereka mengalami kendala kelistrikan sehingga produksi belum maksimal. Akibatnya, PT SIT hanya mampu membeli singkong sekitar 200 ton per hari.

Pihak PT SIT juga menyampaikan bahwa pembelian singkong dilakukan langsung dari petani di sekitar pabrik dengan harga relaksasi dan tanpa pengkadaran. Pengkadaran hanya dilakukan untuk kepentingan internal pabrik. Selain itu, PT SIT menyatakan tidak memiliki lapak singkong dan lebih memilih membeli langsung dari petani karena kondisi singkong dinilai lebih bersih dan memudahkan pengontrolan kualitas. PT SIT berkomitmen untuk menjalankan Pergub dan relaksasi HAP singkong.

Dalam kesempatan ini, Ketua Umum PPUKI, Bpk. Dasrul Aswin, menyampaikan bahwa PPUKI siap bersinergi dengan PT SIT dan menghimbau kepada petani untuk menjaga kualitas singkong serta menjual singkong sesuai dengan yang ada dalam Pergub. PPUKI juga meminta agar pabrik bertindak tegas dengan menolak singkong dari petani yang menjual tidak sesuai dengan Pergub. Dasrul Aswin menegaskan bahwa adanya Pergub bertujuan untuk melindungi petani singkong dan juga pihak industri. Apabila Pergub dijalankan sepenuhnya oleh kedua belah pihak, maka pihak ketiga atau para mafia singkong akan tersingkir. Dengan implementasi Pergub yang sepenuh hati, diharapkan kesejahteraan perekonomian rakyat yang adil dan merata dapat tercapai di Lampung selaku provinsi sentra ubi kayu terbesar di Indonesia. (Tim/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *