Beranda / Daerah / JKN Gratis untuk Warga OKI, UHC Award Jadi Bukti Nyata Keberhasilan

JKN Gratis untuk Warga OKI, UHC Award Jadi Bukti Nyata Keberhasilan

Jakarta – Berkat program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang iurannya ditanggung oleh pemerintah daerah, warga Kabupaten Ogan Komering Ilir kini dapat mengakses layanan kesehatan tanpa terbebani biaya. Capaian ini sekaligus mengantar Pemkab OKI meraih Universal Health Coverage (UHC) Awards 2026 Kategori Pratama di tingkat nasional, menunjukkan komitmen dan keberhasilan pemerintah daerah dalam mewujudkan jaminan kesehatan yang adil dan merata bagi seluruh warga.

JKN Benar-Benar Menolong Hidup Saya: Kisah Muslimin, Warga Ulak Jermun

Manfaat itu dirasakan oleh Muslimin (55), warga Desa Ulak Jermun, yang rutin menjalani cuci darah setelah didiagnosis gagal ginjal. “Alhamdulillah, saya sudah terlindungi JKN sehingga tidak lagi khawatir soal biaya pengobatan. Program ini benar-benar menolong hidup saya,” ujarnya, menunjukkan bahwa program JKN memberikan dampak yang signifikan dan membantu meringankan beban masyarakat yang membutuhkan.

Komitmen Pemerintah Daerah Diakui: Raih Penghargaan UHC di Tingkat Nasional

Komitmen Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir dalam memperluas jaminan hak dasar layanan kesehatan yang merata dan berkelanjutan kembali mendapat pengakuan di tingkat nasional. Bersinergi dengan BPJS Kesehatan, Pemkab OKI menerima penghargaan UHC yang diterima langsung oleh Bupati OKI, H. Muchendi, dalam acara Deklarasi dan Pencanangan UHC yang diselenggarakan BPJS Kesehatan di Jakarta International Expo (JIEXPO) Kemayoran. Hal ini menunjukkan bahwa upaya pemerintah daerah dalam mewujudkan jaminan kesehatan diakui dan diapresiasi di tingkat nasional.

UHC Pastikan Akses Layanan Kesehatan Adil dan Terjangkau: Tanpa Hambatan Biaya

Universal Health Coverage (UHC) merupakan program jaminan kesehatan yang bertujuan memastikan seluruh masyarakat memperoleh akses layanan kesehatan yang adil, terjangkau, dan berkelanjutan tanpa hambatan biaya. Penilaian UHC mencakup tingkat kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), keaktifan peserta, serta ketepatan dan kelengkapan pembayaran iuran oleh pemerintah daerah. Hal ini menunjukkan bahwa program ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kesehatan yang menyeluruh bagi seluruh masyarakat.

Cakupan Kepesertaan JKN Capai 81,85 Persen: Warga Kurang Mampu Juga Terlindungi

Berdasarkan catatan BPJS Kesehatan, cakupan kepesertaan JKN di Kabupaten Ogan Komering Ilir per 1 Januari 2026 tercatat mencapai 81,85 persen dari total jumlah penduduk. Sementara itu, cakupan kepesertaan PBPU Pemerintah Daerah, yakni pekerja sektor informal dan warga kurang mampu yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah daerah, telah mencapai 95,90 persen.

Kehadiran Negara Jamin Hak Dasar Masyarakat: Akses Layanan Kesehatan Adil dan Merata

“Capaian ini menunjukkan bahwa hampir seluruh warga Ogan Komering Ilir telah terlindungi jaminan kesehatan, termasuk kelompok masyarakat kurang mampu yang didaftarkan dan dibiayai oleh pemerintah daerah,” ujar Yusfika, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Ogan Komering Ilir. Menurut Yusfika, keberhasilan mencapai UHC mencerminkan komitmen kuat pemerintah daerah dalam memastikan seluruh warganya mendapatkan akses layanan kesehatan yang adil, merata, dan terjangkau. “Ini juga menunjukkan kehadiran negara dalam menjamin hak dasar masyarakat atas layanan kesehatan,” kata dia. Hal ini menunjukkan bahwa program JKN merupakan wujud nyata dari kehadiran negara dalam menjamin hak-hak dasar masyarakat.

UHC Bukan Sekadar Angka: Tingkatkan Kualitas Layanan dan Keaktifan Kepesertaan

Sementara itu, Bupati OKI H. Muchendi menegaskan bahwa capaian UHC merupakan hasil kerja kolektif dan sinergi lintas sektor, mulai dari pemerintah pusat dan daerah, BPJS Kesehatan, fasilitas pelayanan kesehatan, hingga dukungan seluruh elemen masyarakat. “Penghargaan ini adalah wujud nyata komitmen bersama dalam menempatkan kesehatan sebagai prioritas pembangunan serta memastikan seluruh masyarakat memperoleh layanan kesehatan yang berkeadilan dan berkelanjutan,” ujar Muchendi. 

Ia menambahkan, meski telah mencapai cakupan hampir menyeluruh, Pemkab OKI berkomitmen untuk tidak hanya mempertahankan status UHC, tetapi juga terus meningkatkan kualitas layanan kesehatan, memastikan keaktifan kepesertaan JKN, serta memperkuat layanan kesehatan primer agar semakin dekat dan mudah diakses masyarakat. 

“Kami menyadari bahwa UHC bukan sekadar angka kepesertaan, melainkan tanggung jawab untuk memastikan layanan kesehatan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” kata Muchendi. Pemerintah daerah tidak hanya fokus pada kuantitas, tetapi juga kualitas layanan kesehatan. (rel Kominfo/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *