Beranda / Daerah / Miris! Lapas Way Kanan Diduga Melakukan Pelanggaran HAM Berat: Warga Binaan Sakit Ditempatkan di Sel Tidak Layak Huni?

Miris! Lapas Way Kanan Diduga Melakukan Pelanggaran HAM Berat: Warga Binaan Sakit Ditempatkan di Sel Tidak Layak Huni?

Way Kanan – Dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Way Kanan mencuat ke permukaan. Warga binaan sakit diduga ditempatkan di sel tak layak huni, menunjukkan adanya dugaan pengabaian terhadap hak-hak dasar warga binaan dan pelanggaran terhadap prinsip kemanusiaan.

Warga Binaan Sakit Diduga Ditempatkan di Sel Tak Layak Huni: Kotor, Penuh Sampah, Tanpa Sanitasi

Selain masalah klasik seperti minimnya fasilitas air dan kondisi hunian yang tidak layak, terungkap perlakuan yang diduga miris terhadap seorang warga binaan berinisial HR. HR, seorang narapidana yang telah mengantongi surat Pembebasan Bersyarat (PB) dan dipindahkan dari Lapas Lampung Selatan hanya untuk menunggu proses pembebasannya, justru diduga ditempatkan di sel yang tidak layak huni, menunjukkan adanya perlakuan yang diduga tidak adil dan diskriminatif terhadap warga binaan. Kondisi kesehatan HR dikabarkan memburuk akibat perlakuan petugas yang diduga menempatkannya di sel yang kotor, penuh sampah dan kotoran manusia (feces), serta sanitasi yang buruk. Sumber yang mengetahui langsung kondisi tersebut mengungkapkan bahwa HR terpaksa buang air besar dan kecil di dalam sel yang sama tanpa fasilitas sanitasi yang layak. Selain itu, HR juga diduga tidak mendapatkan pasokan makanan secara teratur, hanya dua hari sekali dan tidak menentu, hingga jatuh sakit. Ketersediaan air bersih untuk minum dan membersihkan diri pun diduga tidak menjadi perhatian pihak lapas, menunjukkan adanya dugaan pengabaian terhadap hak-hak dasar warga binaan untuk mendapatkan kesehatan dan sanitasi yang layak.

Diduga Sudah Kantongi PB Malah Disiksa: Tidak Ada Alasan yang Membenarkan Perlakuan Tidak Manusiawi

Padahal, sejak dipindahkan ke Lapas Kelas IIB Way Kanan, HR tidak pernah membuat keributan, melanggar disiplin, ataupun melakukan kesalahan lainnya. Diduga tidak ada alasan sanksi administratif yang dapat membenarkan penempatan HR di sel dengan kondisi yang sangat tidak manusiawi tersebut, menunjukkan bahwa perlakuan yang diterima HR diduga tidak dapat dibenarkan dan melanggar prinsip-prinsip keadilan dan kemanusiaan.

Diduga Melanggar UU Pemasyarakatan: Napi Berhak Mendapatkan Pelayanan Kesehatan yang Layak

Perlakuan ini dinilai diduga tidak mencerminkan prinsip pembinaan, melainkan pengabaian martabat manusia. Lembaga pemasyarakatan seharusnya menjadi rumah pembinaan bagi warga yang sedang berjuang memperbaiki diri, bukan tempat penyiksaan fisik dan psikologis, menunjukkan bahwa perlakuan yang diterima HR diduga bertentangan dengan tujuan pemasyarakatan yaitu membina warga binaan agar menjadi manusia yang lebih baik. Tindakan ini juga diduga melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, yang secara tegas menyebutkan bahwa setiap narapidana berhak mendapatkan pelayanan kesehatan dan perawatan medis yang layak, tanpa diskriminasi, menunjukkan bahwa perlakuan yang diterima HR diduga melanggar hukum dan hak-haknya sebagai warga binaan.

Pemerhati HAM: Ini Bukan Sekadar Aturan Lapas, Tapi Soal Nilai Kemanusiaan

Seorang pemerhati HAM di Way Kanan menilai bahwa pihak Lapas Kelas IIB Way Kanan dapat dianggap lalai dalam menjalankan kewajiban negara untuk melindungi hak dasar warga binaan. “Dalam kondisi sehat saja perlakuan seperti itu tidak dibenarkan, apalagi terhadap napi yang sedang sakit dan sudah mengantongi PB. Ini bukan sekadar soal aturan lapas, tapi soal nilai kemanusiaan,” tegasnya, menunjukkan bahwa perlakuan yang diterima HR tidak hanya diduga melanggar aturan, tetapi juga melanggar nilai-nilai kemanusiaan.

Kemenkumham, Komnas HAM, Ombudsman RI Diminta Turun Tangan: Tegakkan HAM di Lapas

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Lapas Kelas IIB Way Kanan belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan pelanggaran HAM ini. Awak media masih berupaya meminta klarifikasi guna menjaga prinsip keberimbangan pemberitaan. Pihak media juga sedang berupaya mendapatkan tanggapan dan penjelasan dari Kepala Kesatuan Pengaman Lembaga Pemasyarakatan (Ka KPLP) dan Kepala Kanwil Kemasyarakatan dan Imigrasi Prov Lampung.

Kasus ini diharapkan menjadi perhatian serius Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Komnas HAM, Ombudsman RI, serta Inspektorat Jenderal. Penegakan HAM di Lapas merupakan harga mati yang tidak bisa ditawar. Warga binaan, sekalipun tengah menjalani hukuman, tetap memiliki hak-hak dasar yang harus dihormati dan dilindungi. Jangan sampai ada lagi warga binaan yang menjadi korban perlakuan tidak manusiawi di balik tembok pemasyarakatan, menunjukkan bahwa kasus ini membutuhkan perhatian serius dan tindakan tegas dari pihak-pihak terkait untuk menegakkan HAM di Lapas. (rls Tim/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *