Beranda / Daerah / Budi Rizkiyanto Desak Penetapan Tersangka Kasus Korupsi Kolam Retensi Simpang Bandara, Rugikan Negara Rp 39,8 Miliar

Budi Rizkiyanto Desak Penetapan Tersangka Kasus Korupsi Kolam Retensi Simpang Bandara, Rugikan Negara Rp 39,8 Miliar

Palembang – Penetapan tersangka dugaan korupsi penyediaan lahan untuk kolam retensi Simpang Bandara diperkirakan hanya tinggal menunggu waktu. Bahkan, Budi Rizkiyanto mengajak agar penetapan tersangka segera dilakukan, mengingat kasus ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 39,8 miliar. Kamis, (5/3/2026).

Lelah secara fisik maupun mental tentu tidak dapat dihindari bagi mereka yang terkait, mengingat proses klarifikasi, penyelidikan, dan penyidikan telah berlangsung cukup panjang, ditambah perasaan tidak menentu yang menghantui setiap hari. Hal ini semakin menguat setelah audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumatera Selatan (Sumsel) menyatakan bahwa total kerugian negara mencapai Rp 39,8 miliar.

Keyakinan bahwa proses hukum telah berhenti kini sirna, mengingat Polda Sumsel secara tiba-tiba merilis bahwa perkara korupsi tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyidikan setelah audit perhitungan kerugian negara selesai dilakukan oleh auditor BPKP Sumsel.

Audit tersebut dilakukan dengan tujuan tertentu yang diajukan oleh penyidik Polda Sumsel melalui proses yang sangat panjang. Auditor BPKP Sumsel bekerja berdasarkan data dari BAP saksi dan bukti dokumen, sehingga tingkat kesalahannya diklaim mendekati nol%.

Proses audit tidak dilakukan sembarangan, melainkan dikoordinasikan dengan BPKP Pusat untuk menghindari kesalahpahaman. Data yang diterima dari penyidik divalidasi melalui beberapa tahap penelitian dan perbandingan, sehingga kemungkinan terjadinya kesalahan audit sangat kecil. Audit yang dilakukan oleh auditor BPKP Sumsel diperiksa oleh senior auditor BPKP Pusat, kemudian kembali diperiksa oleh tim pemeriksa audit, menjadikan kemungkinan human error sangat minim.

Jika ada upaya meminta revisi audit dengan tujuan tertentu terkait kerugian negara, hal tersebut akan sangat sulit, seperti pungguk rindukan bulan. Pasalnya, audit kerugian negara hanya dapat dibantah, dikeliminir, dan diuji kebenarannya dalam ranah persidangan perkara pidana.

Budi Rizkiyanto mendesak agar penetapan tersangka segera dilakukan agar proses hukum dapat berjalan secara jelas dan adil. Ia juga mengingatkan para saksi untuk mempersiapkan diri jika ditetapkan sebagai tersangka, termasuk menyiapkan diri menghadapi masa kurungan, berpisah dari keluarga, serta menyiapkan dana untuk penggantian kerugian negara, biaya pengacara, dan kebutuhan operasional selama berperkara di pengadilan. (rls/Tim Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *