
Lampung Selatan – Derasnya sorotan publik terkait carut-marut penyaluran MBG oleh dapur-dapur MBG di berbagai daerah yang diduga tidak memenuhi standar gizi anak serta tidak sesuai nilai MBG yang disalurkan, tidak menjadi perhatian dapur-dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk merubah menu makanan menjadi lebih baik. Sorotan masyarakat dianggap angin lalu.
Salah satu dapur yang tengah menjadi sorotan publik adalah dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Yayasan Sholawatul Fallah Lampung, dengan kode SPPG: cjp3zevi, yang beralamat di Jalan Pelangi Raya, Dusun VIB RT/RW 01/01, Desa Karang Sari, Kecamatan Jati Agung. Dapur ini menjadi sorotan masyarakat terkait beberapa hal berikut:
A. Diduga Melanggar Ketentuan Nilai Menu di Bawah Anggaran yang Ditetapkan BGN
Diketahui, sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Badan Gizi Nasional (BGN) 401.1 Tahun 2025 tentang juknis tata kelola MBG Tahun 2026, belanja bahan baku menu kecil untuk balita, Paud, TK, RA, SD/MI kelas 1-3, sebesar Rp8.000 per orang; sedangkan untuk SD/MI kelas 4-6, SMP/MTS, SMA/SMK, MA, SLB, Pendidik, Tenaga Pendidikan, Santri, Ibu Hamil, dan Ibu Menyusui, mengacu pada menu besar sebesar Rp10.000 per orang.
Namun, faktanya, penerima manfaat diduga hanya mendapatkan nilai sesuai menu kecil berkisar Rp6.000–7.000 per orang, dan untuk menu besar sekitar Rp8.000 per orang.
B. Mekanisme Pembagian Menu Kecil Khusus Balita, Ibu Hamil, dan Menyusui Dirapel 3 Hari Sekali
Warga penerima manfaat mengeluhkan mekanisme pembagian MBG yang dilakukan secara dirapel setiap 3 hari, selama bulan Ramadan. Menu diberikan pada hari Senin untuk kebutuhan sampai Rabu, dan hari Kamis sampai Sabtu. Hal ini tidak sesuai juklak dan juknis dari BGN.
Tujuan utama MBG adalah memastikan pemenuhan gizi penerima setiap hari. Jika diberikan secara dirapel, siapa yang menjamin menu hari esok dan lusa tidak dibuang atau tidak dikonsumsi secara tidak tepat? Jika menu disisakan, siapa yang menjamin mutu MBG tetap baik dan layak dikonsumsi?
C. Cara Pengemasan Menu MBG yang Tidak Profesional
Penerima manfaat mengeluhkan pengemasan makanan yang tampak sembarangan, hanya dibungkus plastik kresek biasa, tanpa mengikuti standar kebersihan dan kemasan sesuai petunjuk BGN. Pengemasan seperti ini berpotensi tidak steril dan berisiko kontaminasi bakteri.
D. Dugaan Dapur Belum Miliki Izin Lingkungan
Pemilik dapur diduga belum memiliki izin lingkungan. Setelah media menghubungi Romzi S.H., Kepala Desa Karang Sari, pada Selasa (03/03/2026), beliau menyampaikan bahwa sampai saat ini belum ada satupun pemilik dapur MBG di desa tersebut yang mengurus izin lingkungan ke pihak desa.
“Di Karang Sari, tidak ada yang menghadap ke desa. Mereka jalan sendiri tanpa pemberitahuan ke desa. Saya pun tidak tahu punya siapa dapurnya, sampai sekarang,” ujarnya melalui WhatsApp.
E. Dugaan Indikasi Korupsi dan Manipulasi Anggaran
Dari pengurangan nilai kesesuaian menu, diduga kuat terjadi tindak pidana korupsi di dapur ini dengan cara mengurangi nilai menu yang disalurkan. Selain itu, ada dugaan manipulasi anggaran transportasi dan upah sopir, di mana menu MBG yang seharusnya dibagikan setiap hari, ternyata dibagikan secara dirapel untuk 3 hari sekaligus. Kendaraan dan sopir yang seharusnya bekerja 5 hari dalam seminggu, justru hanya bekerja sekitar 2 hari.
F. Dapur SPPG Karang Sari Tertutup dari Kritik
Kuat dugaan, pengurus Dapur MBG Karang Sari bersikap tertutup terhadap kritik dan sengaja menghindar dari awak media. Bukti ketertutupan ini terlihat dari hasil tiga kunjungan ke dapur untuk bertemu kepala SPPG guna menyampaikan keluhan warga, tetapi tidak pernah berhasil ditemui. Terakhir, pada 3 Maret 2026, pihak media kembali mendatangi dapur, dan hanya mendapatkan informasi bahwa kepala SPPG sedang keluar urusan.
Pihak media diberi kontak WhatsApp, namun yang dihubungi bukan kepala SPPG melainkan pendamping hukum dapur, Idham.
Hingga berita ini dimuat, media sedang berupaya mendapatkan tanggapan dari Satgas MBG Kabupaten dan Provinsi Lampung. (Tim/Red)
Rilis resmi Forum Wartawan Independen Nusantara (For-WIN)
