Beranda / Daerah / DPD JPKP Muara Enim Soroti Proyek TPU Desa Segamit: Diduga Kurangi Material, Minta BPK Turun Tangan!

DPD JPKP Muara Enim Soroti Proyek TPU Desa Segamit: Diduga Kurangi Material, Minta BPK Turun Tangan!

Muara Enim – Dewan Pimpinan Daerah Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (DPD JPKP) Kabupaten Muara Enim menyoroti pekerjaan proyek pembangunan tempat pemakaman umum (TPU) di Desa Segamit, Kecamatan Semende Darat Ulu, yang dinilai tidak sesuai dengan standar operasional prosedur. Kamis, (8/1/2026).

Proyek Pagar TPU Diduga Kurangi Material: Besi Tulang dan Coran Balokan Jadi Sorotan!

RAHMAN, selaku anggota DPD JPKP Kabupaten Muara Enim, mengungkapkan kekecewaannya atas pekerjaan proyek pagar tempat pemakaman umum (TPU) tersebut. Dari sudut pandang JPKP, pembangunan pagar tempat pemakaman umum tersebut terlihat jelas mengurangi material, terutama besi tulang dan coran balokan di tingkat kedua yang dikerjakan oleh CV Liku Sembilan dengan dana fantastis dari APBD Kabupaten Muara Enim senilai Rp 249.900.000,00.

Pengawasan Lemah, Kualitas Dikurbankan: Dinas Terkait Diminta Bertanggung Jawab!

Dari sudut pandang JPKP, dalam pembangunan pagar tempat pemakaman umum tersebut sudah jelas itu kurang pengawasan dari dinas yang terkait, menunjukkan adanya indikasi kelalaian dan lemahnya kontrol dalam pelaksanaan proyek.

Mendesak BPK Turun Tangan: Audit Bangunan yang Diduga Bermasalah!

“Untuk itu, anggota DPD JPKP kabupaten muara enim mendesak kepada BPK badan pemeriksa keuangan ( BPK) kabupaten muara enim untuk mengaudit bangunan tersebut yang bersumber dari dinas perkim kabupaten muara enim untuk turun langsung,” tegas RAHMAN, menuntut adanya transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran negara.

DPD JPKP Kabupaten Muara Enim berharap BPK dapat segera melakukan audit terhadap proyek TPU Desa Segamit dan mengungkap kebenaran terkait dugaan pengurangan material dan kualitas pekerjaan yang tidak sesuai standar. Jika terbukti ada penyimpangan, DPD JPKP mendesak agar pihak terkait ditindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku, pungkasnya. (Didi Y/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *