Beranda / Daerah / Geger di Ogan Ilir: Oknum Sekdes Diduga Terlibat Asusila dengan Yatim Piatu, Uang Perdamaian Rp 6 Juta, Korban Hilang Jejak?

Geger di Ogan Ilir: Oknum Sekdes Diduga Terlibat Asusila dengan Yatim Piatu, Uang Perdamaian Rp 6 Juta, Korban Hilang Jejak?

Ogan Ilir – Jagat media sosial di Kabupaten Ogan Ilir digemparkan dengan unggahan di grup Facebook Berita Viral Ogan Ilir yang memuat dugaan perbuatan asusila yang melibatkan seorang oknum perangkat desa yang menjabat sebagai Sekretaris Desa (Sekdes) di Desa Talang Seleman, Kecamatan Payaraman, Kabupaten Ogan Ilir. Kasus ini memicu kemarahan publik dan tuntutan agar aparat penegak hukum segera bertindak.

Dugaan Asusila dengan Yatim Piatu, Uang Perdamaian, Intimidasi, dan Perlindungan Pejabat

Dalam unggahan tersebut, disertakan foto seorang pria disertai narasi yang menuding oknum Sekdes Desa Talang Seleman diduga melakukan perbuatan asusila terhadap seorang perempuan yang disebut berstatus yatim piatu. Unggahan itu juga menyinggung adanya dugaan pemberian “uang perdamaian” senilai Rp6 juta kepada pihak korban, yang diklaim terjadi akibat intimidasi serta adanya perlindungan dari oknum pejabat setempat, menimbulkan pertanyaan besar tentang keadilan dan perlindungan hukum bagi korban.

Korban Diduga Berhubungan Sejak di Bawah Umur: Kemarahan Publik Memuncak

Berdasarkan informasi yang berkembang di lapangan, korban saat ini diduga telah berusia cukup umur. Namun demikian, publik menyoroti adanya dugaan bahwa hubungan antara korban dan terduga pelaku telah berlangsung sejak korban masih berada di bawah umur. Dugaan inilah yang kemudian memicu kemarahan publik, meskipun peristiwa tersebut baru mencuat ke ruang publik setelah korban dinyatakan dewasa, menunjukkan bahwa kasus ini tidak hanya soal asusila, tetapi juga soal perlindungan anak dan keadilan bagi korban yang rentan.

Kepala Desa dan Camat Diduga Melakukan Pembiaran

Tak hanya itu, unggahan di media sosial tersebut juga menuding adanya pembiaran dari Kepala Desa hingga aparat kecamatan. Namun hingga berita ini diterbitkan, seluruh tudingan tersebut masih sebatas klaim sepihak di media sosial dan belum dikonfirmasi secara resmi oleh aparat penegak hukum, menunjukkan bahwa kasus ini memiliki dimensi yang lebih luas dan melibatkan berbagai pihak.

Korban Hilang Jejak: Diduga Trauma, Malu, dan Demi Keselamatan

Tim media kemudian mencoba mendatangi kediaman korban yang berinisial (D). Namun rumah korban dalam keadaan kosong. Berdasarkan keterangan warga sekitar, rumah tersebut telah tidak ditempati sekitar satu minggu terakhir. Warga menyebut korban diduga berada di Palembang dan sudah lama tidak terlihat di lingkungan Desa Talang Seleman. Berdasarkan kondisi tersebut, tim media menduga korban memilih meninggalkan desa untuk sementara waktu, diduga karena faktor trauma psikologis, rasa malu, atau demi menjaga keselamatan diri dan keluarga. Namun dugaan ini masih memerlukan klarifikasi langsung dari pihak korban maupun pendamping hukumnya, menunjukkan bahwa kasus ini memiliki dampak yang sangat besar bagi korban dan keluarganya.

Kejelasan Status Hukum Dipertanyakan: Desakan Penyelidikan Profesional dan Berkeadilan

Yang menjadi sorotan publik, dalam sejumlah pemberitaan sebelumnya telah dimuat klarifikasi dari pihak Kepala Desa, Sekdes, hingga Camat Payaraman. Namun dalam pemberitaan tersebut tidak ditemukan pernyataan langsung dari pihak korban. Kondisi ini memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat, karena informasi yang beredar dinilai cenderung menampilkan pembenaran sepihak, termasuk klaim bahwa persoalan telah selesai secara damai. Publik pun mempertanyakan kejelasan status hukum kasus tersebut, mengingat dugaan peristiwa yang mencuat berkaitan dengan perempuan muda yang disebut berstatus yatim piatu dan diduga melibatkan relasi yang dimulai sejak usia rentan. Masyarakat mendesak aparat penegak hukum agar segera turun tangan melakukan penyelidikan secara profesional, transparan, dan berkeadilan, menunjukkan bahwa kasus ini membutuhkan penanganan yang serius dan komprehensif untuk mengungkap kebenaran dan memberikan keadilan bagi korban.

Redaksi menegaskan bahwa setiap orang berhak atas asas praduga tak bersalah. Namun demikian, demi mencegah berkembangnya informasi liar serta untuk menjamin perlindungan terhadap pihak yang diduga menjadi korban, aparat penegak hukum diharapkan segera memberikan kejelasan hukum atas kasus yang kini menjadi sorotan publik tersebut. Media ini akan terus memantau perkembangan dan menyajikan informasi lanjutan setelah diperoleh keterangan resmi dari aparat berwenang maupun dari pihak korban. (rel FC/Tim Abs/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *