Beranda / Daerah / KEADILAN TERBELENGGU: *Korban Penganiayaan dan Perampasan Kemerdekaan Falatehan Diteror Kelompok Rentenir Hingga Ditalak Suami, Korban mohon perlindungan ke LPSK didampingi Pengacaranya.*

KEADILAN TERBELENGGU: *Korban Penganiayaan dan Perampasan Kemerdekaan Falatehan Diteror Kelompok Rentenir Hingga Ditalak Suami, Korban mohon perlindungan ke LPSK didampingi Pengacaranya.*

JAKARTA – Nestapa yang menimpa Dewi (inisial), korban aksi koboi jalanan di kawasan Falatehan, Kebayoran Baru, kini memasuki babak baru yang semakin memprihatinkan. Di tengah mandegnya laporan polisi di Polres Metro Jakarta Selatan, Dewi kini harus menghadapi teror berkelanjutan di rumah orang tuanya hingga kehancuran rumah tangga yang tragis. Teror Tak Berhenti: Orang Tua Ditindas, Uang Diperas Meski telah melaporkan aksi penculikan dan penganiayaan ke polisi pada 19 Februari 2026, kelompok penagih utang pimpinan Azis dan Fikri justru semakin jumawa. Mereka terkesan meremehkan hukum dengan mendatangi rumah orang tua tempat Dewi menumpang secara bergerombol.

Bahkan pada Minggu malam lalu, gerombolan ini kembali menekan orang tua Dewi untuk bertanggung jawab atas utang yang membengkak hingga Rp90 juta. Dalam kondisi panik dan terintimidasi, orang tua dan adik korban terpaksa mencari pinjaman darurat dan menyerahkan sejumlah uang kepada Ayu (salah satu pelaku perempuan) yang datang bersama rombongan pria keesokan harinya.

Pengorbanan Dibalas Talak Tiga

Penderitaan Dewi mencapai titik nadir saat ia menerima pesan singkat (WhatsApp) dari suaminya yang menjatuhkan Talak 3. Hal ini sangat ironis, mengingat selama ini Dewi adalah tulang punggung keluarga.

“Klien kami adalah istri yang berbakti. Saat suaminya menganggur, Dewi yang berjuang membayar angsuran motor, pajak, hingga cicilan rumah mertuanya. Namun di saat ia hancur karena dianiaya preman, ia justru dibuang oleh suaminya sendiri,” ujar asisten kuasa hukum yang mendampingi Dewi di LPSK.

PANDANGAN HUKUM & KEMANUSIAAN

Advokat H. Alfan Sari, SH., MH., MM., selaku kuasa hukum, memberikan analisis hukum yang tajam terkait fenomena ini:

Perspektif Hukum (KUHP Nasional 2023):

“Secara hukum, tindakan pelaku bukan lagi sekadar penagihan utang (perdata), melainkan murni tindak pidana berlapis. Dengan Pasal 446 (Perampasan Kemerdekaan), Pasal 466 (Penganiayaan), dan Pasal 482 (Pemerasan), unsur pidananya sudah terpenuhi secara sempurna (clear and clean). Mandegnya laporan di Polres Jaksel selama hampir dua minggu tanpa adanya BAP terlapor adalah preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia,” tegas H. Alfan Sari.

Sisi Kemanusiaan & Keamanan Publik:

Menurut H. Alfan, kasus ini adalah potret nyata rapuhnya perlindungan terhadap perempuan. “Ini adalah kejahatan kemanusiaan. Seorang ibu dua anak balita disiksa secara psikis dan fisik, keluarganya diperas, lalu ia kehilangan status perkawinannya. Jika preman rentenir dibiarkan bebas mengintimidasi warga hingga ke rumah pribadi, maka keamanan masyarakat umum sedang dalam ancaman besar. Negara tidak boleh kalah oleh ‘lintah darat’ berbaju preman.”

HARAPAN PUBLIK & DESAKAN LEMBAGA

Atas dasar darurat kemanusiaan ini, tim kuasa hukum bersama masyarakat luas menyampaikan harapan dan desakan kepada:

Polres Metro Jakarta Selatan: Segera melakukan penangkapan terhadap Azis, Fikri, Ayu, dan Wiliana. Publik menunggu bukti nyata slogan “Polri Presisi”. Jangan biarkan laporan masyarakat mengendap hingga pelaku menghilangkan barang bukti atau melarikan diri.

LPSK RI: Segera memberikan perlindungan fisik dan prosedural bagi Dewi dan keluarganya agar teror di rumah orang tua korban dapat dihentikan.

Komnas Perempuan: Diharapkan turun tangan memantau kasus ini, mengingat ada unsur kekerasan terhadap perempuan dan kerentanan ekonomi yang dieksploitasi. LCKI (Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia) DKI Jakarta: Untuk turut mengawal agar kasus premanisme gaya baru ini tidak menjadi tren yang meresahkan warga Jakarta.

“Kami tidak akan mundur. Pagi tadi pukul 10.30 WIB, kami sudah resmi mendaftarkan permohonan ke LPSK. Jika Polres Jaksel tetap bergeming, kami akan bersurat ke Propam Polri dan Kompolnas serta Instansi terkait lainnya. Keadilan harus tegak, meski langit runtuh!” tutup Advokat H. Alfan Sari dengan tegas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *