Beranda / Daerah / Konflik Kolam Renang Desa Burai: Kuasa Hukum Cek Ema Siapkan Bukti dan Rencana Laporan Balik

Konflik Kolam Renang Desa Burai: Kuasa Hukum Cek Ema Siapkan Bukti dan Rencana Laporan Balik

Palembang – Sengketa terkait dugaan perusakan kolam renang di Desa Burai memasuki babak baru. Kuasa hukum Cek Ema menyiapkan bukti, menunjukkan kesiapan untuk menghadapi proses hukum dan membuktikan ketidakbersalahan kliennya. Senin, 2 Februari 2026.

Cek Ema Berstatus Terlapor

H. Jus’an Ismail, S.H., M.H., kuasa hukum Cek Ema, seorang jurnalis yang kini berstatus terlapor di Polresta Palembang, menyatakan siap memberikan bukti-bukti kuat jika ada panggilan terkait kasus ini. Hal ini menunjukkan kesiapan untuk membela kliennya dan membuktikan bahwa Cek Ema tidak bersalah.

Menambahkan pernyataannya, H. Jus’an Ismail, S.H., M.H., menyatakan, “Kami akan melakukan upaya hukum berupa laporan balik atas tuduhan yang dilakukan J jika tidak terbukti dalam pemeriksaan kepolisian.”

Kasus ini bermula dari laporan J, seorang warga, yang meminta Cek Ema untuk memviralkan dugaan perusakan kolam renang oleh oknum kepala desa (kades) dengan harapan dapat dimediasi. Cek Ema kemudian berupaya mempertemukan kedua belah pihak.

Kades Burai Kecewa Pelapor Tak Hadiri Mediasi

Kades Burai, Erick, mengungkapkan kekecewaannya atas ketidakhadiran Jamilah dalam beberapa kesempatan mediasi. Menurut Erick, pihaknya selalu hadir dalam setiap undangan mediasi, termasuk saat difasilitasi oleh Bapak Ahmad Safei di DPR dan saat gelar perkara di Polres Ogan Ilir. Namun, pihak J tidak pernah hadir, bahkan saat dihubungi pun tidak ada respons, menunjukkan bahwa pihak pelapor tidak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan masalah ini secara damai.

“Kami juga heran mengapa mereka begitu ingin menguasai aset milik Desa Burai, padahal itu jelas dibangun menggunakan dana desa dan CSR Pertamina,” ujar Kades Burai, Erick, melalui pesan WhatsApp kepada Cek Ema.

Cek Ema Berupaya Mediasi

Cek Ema menjelaskan bahwa pihaknya telah berupaya semaksimal mungkin untuk memediasi kedua belah pihak. “Mantan kades, kades baru, beserta perangkat Desa Burai sudah datang, namun ketika ditelepon, Ibu J tidak mengangkat telepon,” ujar Ema, menunjukkan bahwa Cek Ema telah berupaya menyelesaikan masalah ini secara damai, namun ditolak.

Cek Ema juga menegaskan bahwa kehadirannya melalui Berita Sriwijaya adalah atas dasar undangan dan permintaan tolong dari masyarakat. Ia pun menyoroti rekam jejaknya sebagai wartawan yang tidak pernah tersandung hukum sejak tahun 1991.

Menambahkan keterangannya, Cek Ema menyampaikan, “Saya buat sebagai content creator, kan saya wartawan. Dan lagi pula, kita sebagai wartawan jangan menulis berita sebelah pihak atau memenangkan sepihak, tugas kita harus check and recheck, dulur,” jelas Cek Ema.

“Berita Sriwijaya hadir atas dasar undangan dari masyarakat yang meminta tolong. Itulah alasan mengapa Berita Sriwijaya hadir untuk masyarakat. Cek Ema berbuat untuk masyarakat,” tegasnya.

Hal ini menunjukkan bahwa Cek Ema memiliki niat baik untuk membantu masyarakat dan tidak memiliki kepentingan pribadi dalam kasus ini. (Tim/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *