
Kayuagung – Pengumuman kelulusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) diwarnai kontroversi. Seorang tenaga honorer bernama YDP, yang seharusnya berbahagia karena namanya tercantum dalam daftar lulus, justru sedang mendekam di balik jeruji besi akibat kasus narkoba. Jum’at, (9/1/2025).
YDP, yang bertugas di Puskesmas Awal Terusan, Kecamatan Sirah Pulau Padang, berhasil lolos seleksi PPPK meskipun statusnya sebagai tahanan sudah diketahui sebelum seremoni pelantikan digelar pada 29 Desember 2025 lalu. Ketidakhadiran YDP dalam pelantikan tersebut memicu pertanyaan dan mengungkap fakta yang mengejutkan.
“Dia ditangkap sebelum masa pemberkasan. Bagaimana mungkin berkasnya bisa lengkap kalau orangnya di tahanan? Ini sangat aneh dan mencederai rasa keadilan pegawai lain,” ungkap seorang sumber kepada media
Kepala Puskesmas Awal Terusan, Meta, membenarkan kabar penangkapan YDP. Namun, ia berdalih bahwa proses administrasi pemberkasan telah selesai sebelum YDP ditangkap. “Pemberkasan sudah selesai sebelum yang bersangkutan ditangkap,” klaim Meta melalui pesan WhatsApp.
Meta juga menyatakan bahwa ia tidak memiliki kewenangan untuk mencoret nama YDP dari daftar pegawai, meskipun status hukumnya sudah jelas. Ia berdalih bahwa keputusan pemberhentian sepenuhnya berada di tangan pemerintah daerah, sembari menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht). “Kontraknya hanya setahun, jadi sebenarnya mudah untuk diputuskan nanti,” tambahnya.
Lambatnya respons dari pihak puskesmas memunculkan dugaan adanya pembiaran terhadap cacat prosedur ini. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten OKI sendiri mengaku kecolongan atas kejadian ini.
Kini, BKPSDM OKI harus mengambil sikap tegas terkait permasalahan ini. Apakah mereka akan mengoreksi keteledoran ini dan membatalkan kelulusan YDP, atau justru membiarkan kursi aparatur negara diduduki oleh seseorang yang sedang menjalani proses hukum?
Kepala BKPSDM OKI, melalui Kabid Informasi dan Kepegawaian, Cahyadi Ari, menyatakan pihaknya akan segera menurunkan tim untuk menelusuri kronologi pemberkasan YDP. Jika ditemukan fakta bahwa penangkapan terjadi sebelum tenggat pemberkasan, BKPSDM memastikan akan menganulir status kelulusan YDP. “Segera kami telusuri. Terima kasih informasinya. Jika benar ada pelanggaran prosedur, kami akan lakukan pembatalan status PPPK yang bersangkutan,” tandasnya. (Tim/Red)



