
Mukomuko – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Koalisi Rakyat Menggugat (KRM) Kabupaten Mukomuko berencana melaporkan Kepala Desa (Kades) Pondok Tengah atas dugaan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif, menuntut adanya tindakan tegas terhadap pelaku penyelewengan dana desa dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat desa.
BPD Tolak Hadir, Serah Terima Gagal: Catatan Kegiatan Fisik 2024 Tak Diindahkan
Dugaan ini mencuat seiring dengan belum diserahterimakannya hasil kegiatan fisik yang didanai Dana Desa (DD) tahun 2025 hingga saat ini. Pada hari Selasa, 27 Januari 2026, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Pondok Tengah menolak hadir dalam undangan serah terima kegiatan fisik tahun 2025 yang diajukan oleh Kades. Penolakan ini didasari oleh belum diindahkannya catatan kegiatan fisik tahun 2024 yang sebelumnya telah disampaikan oleh BPD kepada Pemerintah Desa (Pemdes). Akibatnya, proses serah terima kegiatan fisik tahun 2025 tersebut gagal dilaksanakan, menunjukkan adanya ketidakberesan dalam pengelolaan dana desa dan ketidakpatuhan terhadap aturan yang berlaku.
Dugaan SPJ Fiktif Merugikan Masyarakat Desa: LSM KRM Desak Investigasi Mendalam
LSM KRM menduga adanya ketidakberesan dalam pengelolaan DD di Desa Pondok Tengah, yang mengarah pada praktik SPJ fiktif. Mereka mendesak pihak berwenang untuk segera melakukan investigasi mendalam terhadap penggunaan DD di desa tersebut, serta menindak tegas jika ditemukan adanya pelanggaran hukum, menunjukkan komitmen untuk memberantas korupsi dan melindungi hak-hak masyarakat desa. “Kami akan segera melaporkan Kades Pondok Tengah ke pihak berwajib. Dugaan SPJ fiktif ini sangat merugikan masyarakat desa, dan harus diusut tuntas,” tegas perwakilan LSM KRM, menunjukkan keseriusan LSM KRM dalam menindaklanjuti dugaan penyelewengan dana desa dan memberikan keadilan bagi masyarakat desa.
Tingkatkan Pengawasan Pengelolaan DD: Transparansi dan Akuntabilitas Kunci Utama
Kasus ini menjadi sorotan dan diharapkan dapat menjadi perhatian bagi pemerintah daerah untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap pengelolaan DD di seluruh desa. Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan DD merupakan kunci utama dalam mencegah terjadinya praktik korupsi dan memastikan bahwa dana tersebut benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat desa, menunjukkan pentingnya pengawasan yang ketat dan transparansi dalam pengelolaan dana desa untuk mencegah terjadinya korupsi dan memastikan bahwa dana tersebut digunakan untuk kepentingan masyarakat desa. (Tim/Red)



