Beranda / Nasional / Menakar Keadilan di Meja Lapau: Menggugat Nurani Pejabat dan Marwah Budaya di Bulan Suci

Menakar Keadilan di Meja Lapau: Menggugat Nurani Pejabat dan Marwah Budaya di Bulan Suci

Mukomuko – Suara deru buah domino di sebuah lapau malam itu perlahan berlalu, berganti keheningan saat aparat melakukan penindakan terhadap warga yang berjudi dengan taruhan Rp 2.000,- (dua ribu rupiah). Peristiwa ini bukan sekadar soal hukum, melainkan juga memicu diskursus publik mengenai sejauh mana bagian dari budaya dan kearifan lokal harus masuk ke dalam ruang-ruang formal penegakan hukum.

Bagi masyarakat setempat, lapau bukan tylko tempat minum kopi. Ia adalah institusi sosial, ruang bertukar informasi, serta tempat melepas penat setelah bekerja. Permainan domino yang dilakukan di situ, dengan taruhan kecil, menjadi bagian dari dinamika keakraban sekaligus hiburan ala kakek buyut mereka. Penindakan yang terlalu keras dan kaku dinilai mengabaikan “Living Law” — hukum yang hidup dan berkembang di tengah masyarakat.

Tokoh masyarakat setempat mulai mempertanyakan, apakah kearifan lokal ini harus mati di tangan penegakan hukum yang tanpa kompromi?

Praktisi hukum, Adv. H. Alfan, sempat memberikan catatan kritis dari sudut pandang legalitas modern. Ia menekankan bahwa dalam semangat KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023), penegakan hukum harus mempertimbangkan nilai keadilan yang hidup di masyarakat (Pasal 52). Menurutnya, reputasi aparat penegak hukum seharusnya dibangun melalui kemampuan membedakan antara kejahatan sistemik yang merusak dan interaksi sosial yang mengandung unsur tradisi.

“Kita tidak menolak pemberantasan judi. Saya sendiri mendukung supremasi hukum. Namun, penegakan hukum haruslah bersifat bijak dan tidak kehilangan konteks sosialnya. Menindak warga yang main domino Rp 2.000 di lapau dengan tindakan keras adalah langkah yang mengabaikan aspek kemanusiaan. Di bulan Ramadan seperti ini, mereka yang ditahan adalah tulang punggung keluarga. Di rumah, ada istri dan anak-anak yang menanti kehadiran mereka untuk menyambut hari raya. Jika mereka harus dipenjara karena taruhan kecil ini, luka sosial dan ekonomi yang timbul akan jauh lebih besar. Siapa yang bertanggung jawab terhadap nafkah keluarga mereka?” kata H. Alfan.

Lebih jauh, advokat yang pernah diundang ke Istana Presiden dalam rangka program Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin di era SBY ini menegaskan bahwa, sesuai semangat Pasal 51 dan 52 KUHP Baru, aparat harus melibatkan hati nurani dalam penegakan hukum. “Gunakan asas Ultimum Remedium; utamakan pembinaan dan teguran. Keadilan tidak hanya harus tegas, tapi juga beradab dan memanusiakan,” ujarnya.

Himbauan ini menjadi alarm bagi para pengambil kebijakan di daerah. Mereka didesak untuk mengedepankan pendekatan Restorative Justice. Penjara bukan solusi utama, apalagi untuk pelanggaran kecil yang tidak mengancam stabilitas sosial dan keamanan daerah. Masyarakat membutuhkan pemimpin yang mampu membaca konteks sosiologis sebelum menjatuhkan konsekuensi hukum.

Tokoh adat dan tokoh agama diharapkan turut berperan sebagai mediator antara warga dan penegak hukum. Sebuah batasan yang jelas dan disepakati bersama perlu ditetapkan, mana yang termasuk hiburan rakyat dan mana yang justru merusak tatanan sosial.

Di bulan Ramadan yang penuh keberkahan ini, wajah hukum seharusnya tampil lebih humanis. Pejabat publik harus memastikan bahwa penegakan aturan tidak menimbulkan ketakutan massal dan rasa teror psikologis di ruang-ruang tradisional. Hukum, yang sejatinya menegakkan keadilan, kehilangan makna jika buta terhadap kultur dan budaya.

Kasus “Domino Rp 2.000” di Mukomuko ini menjadi ujian besar bagi integritas pejabat publik: Apakah mereka akan menjadi algojo undang-undang yang kaku dan tanpa hati, atau pemimpin yang mampu merajut keadilan bersama benang kemanusiaan dan kearifan lokal?. (Tim/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *