Beranda / Hukum & Kriminal / Premanisme Berkedok Piutang di Falatehan: Ibu Muda Diculik dan Disiksa, Advokat H. Alfan Desak Polres Jaksel Segera Tahan Pelaku!

Premanisme Berkedok Piutang di Falatehan: Ibu Muda Diculik dan Disiksa, Advokat H. Alfan Desak Polres Jaksel Segera Tahan Pelaku!

Jakarta Selatan – Aksi koboi jalanan dan premanisme gaya baru mengguncang kawasan elit Falatehan, Kebayoran Baru. Seorang wanita muda berinisial Dewi menjadi korban penculikan dan penganiayaan brutal oleh sekelompok orang yang terdiri dari dua pria dan sepasang suami istri pada Senin malam (16 Februari 2026).

Kronologi Brutalitas di Depan Suami

Kejadian bermula saat Dewi baru saja tiba di tempat kerjanya, Cafe Triple Nine (999), dan diantar oleh suaminya. Tanpa mengindahkan hukum, dua lelaki bernama Fikri dan Azis secara beringas menarik paksa dan memiting leher Dewi dari belakang. Tidak berhenti di situ, Ayu (istri Azis) secara keji menarik baju korban hingga tercekik, sementara tangan Dewi dipelintir hingga lebam.

Di hadapan suaminya yang tak berdaya, Dewi dilempar ke dalam mobil bak barang rongsokan dan dilarikan ke daerah Citayam, Bogor. Selama 5 jam penyekapan, korban diintimidasi oleh seorang pemodal bernama Wiliana untuk melunasi hutang yang berbunga tinggi dan sudah jatuh tempo. Korban baru dilepaskan pukul 03.00 dini hari dalam kondisi syok berat, memar, dan pingsan berkali-kali di rumahnya.

Advokat H. Alfan Segera Ambil Sikap Tegas: Gunakan KUHP Nasional 2023

Merespons tindakan biadab tersebut, Advokat H. Alfan bergerak cepat. Selaku kuasa hukum, beliau langsung mendampingi korban melapor (Kamis malam, 19 Februari 2026) ke Polres Metro Jakarta Selatan. Laporan tersebut disambut sigap dan cekatan oleh SPKT, selanjutnya piket reskrim melakukan analisis kronologi dan memutuskan untuk menjerat pelaku menggunakan pasal berlapis dalam KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023):

– Pasal 446 (Perampasan Kemerdekaan): Ancaman maksimal 6-9 tahun penjara.

– Pasal 466 (Penganiayaan): Ancaman maksimal 2,5 tahun penjara.

– Pasal 482 (Pemerasan/Pengancaman): Ancaman maksimal 9 tahun penjara.

“Ini bukan lagi sekadar urusan perdata. Ini adalah kejahatan kemanusiaan dan premanisme murni. Memiting, menyekap, dan mengintimidasi seorang wanita di ruang publik adalah tantangan terbuka bagi penegak hukum!” tegas Advokat H. Alfan dengan nada bicara yang berwibawa namun tajam.

Apresiasi dan Tuntutan terhadap Polres Jaksel

H. Alfan memberikan apresiasi tinggi kepada Piket Reskrim Polres Metro Jaksel yang bertindak responsif dan humanis. Layanan pengantaran visum menggunakan mobil dinas Inafis secara gratis menjadi bukti komitmen Polri yang Presisi.

Namun, pujian tersebut dibarengi dengan tuntutan tegas. “Kami mengapresiasi layanan awal Polri, namun apresiasi tertinggi kami hanya akan diberikan jika dalam 1×24 jam ke depan, Fikri, Azis, Ayu, dan Wiliana sudah berbaju oranye (ditahan). Tidak ada alasan bagi Polres Jaksel untuk menunda penangkapan karena ancaman pasal yang kami ajukan di atas 5 tahun dan bukti visum sudah di tangan,” tambah H. Alfan.

Publik kini menunggu ketegasan Polres Metro Jakarta Selatan. Kasus ini menjadi ujian bagi kredibilitas kepolisian di Jakarta Selatan: Apakah hukum akan kalah oleh preman penagih hutang, atau Polres Jaksel akan membuktikan bahwa Jakarta Selatan adalah wilayah yang haram bagi aksi premanisme yang berkedok hutang?

@PolresMetroJaksel dan @HumasPMJ

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *