
Mesuji – Tim gabungan Tekab 308 Presisi Polres Mesuji berhasil menangkap dua pelaku pencurian dan pemerkosaan terhadap seorang konten kreator berinisial UK di Kabupaten Mesuji, Lampung, hanya dalam waktu 2×24 jam.
Peristiwa keji ini terjadi pada Jumat (6/2/2026) di Desa Tanjung Mas Rejo, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung. Selain melakukan pencurian dan pemerkosaan, kedua tersangka juga sempat berupaya membuang korban.
Kedua pelaku berhasil ditangkap pada Minggu (8/2/2026) di pintu tol Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung. Mereka adalah B (19), warga Desa Singa Buaya, Kecamatan Rawa Jitu Utara, dan MIZ (17), warga Desa Dwi Karya Mustika, Kecamatan Mesuji Timur.
Kapolres Mesuji, AKBP Dr. Muhammad Firdaus, S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa kedua pelaku telah merencanakan pemerkosaan terhadap korban.
“Kami mendapatkan laporan dari korban atas peristiwa pencurian hingga pemerkosaan. Kemudian tim bergerak melakukan penyelidikan dan dua hari berikutnya pelaku tertangkap,” kata AKBP Firdaus, Senin (9/2/2026).
“Hasil pemeriksaan, keduanya ini telah merencanakan untuk memperkosa korban. Namun, rupanya muncul juga niat ingin mencuri hingga mereka membawa handphone jenis iPhone dan motor korban,” sambungnya.
AKBP Firdaus juga membenarkan adanya upaya kedua pelaku untuk membuang tubuh korban.
“Benar, itu dikarenakan korban berpura-pura tak sadarkan diri. Jadi, mereka ini ingin membuang tubuh korban yang mereka pikir sudah meninggal dunia, namun rupanya dalam perjalanan korban ini langsung loncat dari motor dan meminta bantuan warga. Namun, kedua pelaku melarikan diri,” terangnya.
Selain menangkap kedua pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Honda Beat milik korban. Sementara itu, iPhone 11 Pro Max milik korban dibuang oleh para pelaku ke sungai dan masih dalam pencarian.
Kini, kedua pelaku telah ditahan di Mapolres Mesuji dan dijerat Pasal 479 ayat (1) dan Pasal 473 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. (rls/Tim Red)
