
.Mukomuko – Pembangunan jalan rabat beton di Desa Pondok Tengah, Kecamatan V Koto, Kabupaten Mukomuko, yang bersumber dari Dana Desa (DD) tahun 2025, hingga kini belum diserahterimakan. Jalan yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, justru menimbulkan pertanyaan di kalangan warga.
Warga mempertanyakan alasan proyek pembangunan jalan rabat beton ini belum diserahterimakan. Mereka juga menyarankan agar Inspektorat Kabupaten Mukomuko melakukan audit terhadap anggaran desa mulai tahun 2024, termasuk anggaran yang digunakan oleh Kepala Desa (Kades) Desa Pondok Tengah.
“Warga mempertanyakan hal ini dan menyarankan Inspektorat Kabupaten Mukomuko juga mengaudit anggaran desa tersebut mulai tahun 2024, termasuk anggaran yang digunakan oleh Kades Desa Pondok Tengah,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Warga berharap agar Inspektorat segera melakukan audit dan memberikan penjelasan terkait status pembangunan jalan rabat beton tersebut, serta pemerintah desa segera menyelesaikan proses serah terima proyek agar jalan dapat segera dimanfaatkan oleh masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait, termasuk Pemerintah Desa Pondok Tengah dan Inspektorat Kabupaten Mukomuko, untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut mengenai masalah ini. (PPWI Mukomuko/Red)
