
Jakarta – Kondisi memilukan menimpa Dewi (inisial), korban penganiayaan dan perampasan kemerdekaan di kawasan Falatehan, Kebayoran Baru. Setelah melaporkan aksi penculikan dan penganiayaan yang dialaminya pada 19 Februari 2026 di Polres Metro Jakarta Selatan, perjuangannya justru berlanjut dengan teror berkelanjutan dari kelompok rentenir pimpinan Azis dan Fikri serta kehancuran rumah tangga yang tragis akibat dijatuhi talak oleh suaminya.
Teror Berlanjut, Keluarga Diperas
Meski sudah melaporkan kasusnya ke kepolisian, kelompok penagih utang tersebut kian berani dan meremehkan hukum. Mereka berkali-kali datang secara bergerombol ke rumah orang tua Dewi, memaksa mereka untuk bertanggung jawab atas utang yang membengkak mencapai Rp90 juta. Dalam tekanan dan intimidasi yang luar biasa, orang tua dan adik Dewi akhirnya terpaksa mencari pinjaman darurat dan menyerahkan sejumlah uang kepada Ayu, salah satu pelaku perempuan yang datang didampingi rombongan pria keesokan harinya.
Pengorbanan Dibalas Talak Tiga
Penderitaan Dewi mencapai puncaknya saat ia menerima pesan singkat dari suaminya yang menjatuhkan talak tiga. Hal ini sangat ironis mengingat Dewi selama ini merupakan tulang punggung keluarga, membayar cicilan motor, pajak, dan kebutuhan rumah mertuanya di saat suaminya menganggur. “Klien kami adalah istri yang berbakti. Namun saat ia hancur karena dianiaya preman, ia justru dibuang oleh suaminya sendiri,” ungkap asisten kuasa hukumnya yang mendampingi Dewi di LPSK.
Perspektif Hukum dan Kemanusiaan
Advokat H. Alfan Sari, SH., MH., MM., memberikan tinjauan hukum yang mendalam atas kasus ini. Ia menegaskan bahwa perbuatan para pelaku telah melanggar hukum pidana dengan unsur tindak pidana perampasan kemerdekaan (Pasal 446 KUHP), penganiayaan (Pasal 466 KUHP), dan pemerasan (Pasal 482 KUHP). “Mandegnya laporan di Polres Metro Jakarta Selatan tanpa penyidikan serius merupakan preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia,” tegasnya.
Dari sisi kemanusiaan, H. Alfan menyebut kasus ini sebagai kejahatan kemanusiaan yang memprihatinkan. Seorang ibu dua anak balita disiksa secara fisik dan psikis, keluarganya diperas, serta kehilangan status perkawinannya. Jika preman rentenir dibiarkan bebas beraksi sampai mengintimidasi warga ke rumah pribadi, berarti keamanan publik dalam bahaya besar. “Negara tidak boleh kalah oleh ‘lintah darat’ berbaju preman,” tambahnya.
Desakan dan Harapan Masyarakat
Dalam momentum darurat ini, tim kuasa hukum bersama elemen masyarakat mengajukan desakan serius kepada berbagai pihak:
- Polres Metro Jakarta Selatan: Segera melakukan penangkapan terhadap Azis, Fikri, Ayu, dan Wiliana. Publik menuntut bukti nyata slogan “Polri Presisi” dengan menuntaskan kasus ini tanpa penundaan.
- LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban): Diharapkan segera memberikan perlindungan fisik dan prosedural kepada Dewi dan keluarganya, agar teror yang dialami dapat dihentikan.
- Komnas Perempuan: Peran aktif diharapkan untuk mengawasi kasus kekerasan berbasis gender ini, mengingat eksploitasi kerentanan ekonomi dan kekerasan psikis terhadap korban perempuan.
- LCKI DKI Jakarta (Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia): Untuk mengawal dan mencegah menjamurnya praktik premanisme terbaru yang mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat Jakarta.
Advokat H. Alfan Sari menegaskan komitmen perjuangan mereka: “Kami tidak akan mundur. Pagi tadi kami sudah mendaftarkan permohonan ke LPSK secara resmi. Jika Polres Metro Jakarta Selatan tetap bergeming, kami akan melanjutkan surat ke Propam Polri, Kompolnas, serta instansi terkait lainnya. Keadilan harus ditegakkan, meski langit runtuh!”
Kasus ini menjadi cermin nyata tantangan penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia di tengah maraknya aksi premanisme dan kriminalitas yang merusak tatanan sosial dan keluarga. Masyarakat menanti langkah tegas dari aparat untuk memberikan keadilan bagi korban dan menjaga keamanan publik. (Tim/Red)
