
Bengkulu – Kualitas pekerjaan proyek Rehabilitasi Gedung Komplek Kantor Gubernur Provinsi Bengkulu menjadi sorotan setelah muncul informasi mengenai adanya dugaan keretakan pada bagian bangunan yang telah direhabilitasi.
Berdasarkan papan informasi proyek di lokasi, pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Bengkulu dengan nilai kontrak sebesar Rp4.946.838.267,08, bersumber dari APBD Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2025. Proyek dikerjakan oleh CV. Renjana Putra Jaya dengan konsultan pengawas PT. Jasa Rekacipta Optima, serta memiliki masa pelaksanaan selama 90 hari kalender.
Munculnya dugaan retak pada bangunan yang direhabilitasi memunculkan pertanyaan publik mengenai mutu pelaksanaan pekerjaan, kesesuaian spesifikasi teknis, serta efektivitas pengawasan selama proses konstruksi. Apabila kondisi tersebut benar terjadi, masyarakat berharap Dinas PUPR Provinsi Bengkulu segera melakukan pemeriksaan teknis secara menyeluruh untuk memastikan penyebab keretakan dan menjamin kualitas hasil pekerjaan.
Menanggapi persoalan tersebut, Praktisi Hukum H. Alfan Sari, SH, MH, MM, menegaskan bahwa setiap proyek pemerintah yang menggunakan anggaran negara wajib memenuhi spesifikasi teknis, standar mutu, dan ketentuan kontrak kerja.
“Apabila terdapat dugaan hasil pekerjaan tidak sesuai spesifikasi atau ditemukan indikasi cacat konstruksi, maka instansi terkait harus segera melakukan pemeriksaan teknis dan evaluasi. Bila dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran yang mengakibatkan kerugian negara, penanganannya harus mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku berdasarkan hasil audit dan alat bukti yang sah,” ujar H. Alfan Sari.
Menurutnya, dalam proyek jasa konstruksi, kontraktor pelaksana dan konsultan pengawas memiliki tanggung jawab terhadap mutu pekerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang jasa konstruksi. Karena itu, proses pengawasan harus dilakukan secara optimal sejak pelaksanaan hingga serah terima pekerjaan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari Dinas PUPR Provinsi Bengkulu, CV. Renjana Putra Jaya maupun PT. Jasa Rekacipta Optima terkait informasi dugaan keretakan bangunan tersebut. (rls/Tim Redaksi)

