Beranda / Daerah / Pemkab Mesuji Klarifikasi Isu Gaji Perangkat Desa Mangkrak 5 Bulan

Pemkab Mesuji Klarifikasi Isu Gaji Perangkat Desa Mangkrak 5 Bulan

Mesuji– Pemerintah Daerah Kabupaten Mesuji membantah isu keterlambatan pembayaran penghasilan tetap perangkat desa atau siltap selama 5 bulan.

Isu tersebut ditepis langsung oleh Kepala Dinas PMD Kabupaten Mesuji Anwar Pamuji pada Senin (27/7/2026) di ruang kerjanya.

“Kami sampaikan bahwa informasi gaji pamong desa mangkrak 5 bulan itu tidak benar,” tegas Anwar.

Berdasarkan data PMD, dari 105 desa di Kabupaten Mesuji, sebanyak 87 desa sudah mengajukan siltap untuk periode Januari sampai Juni 2026. Kemudian 76 desa sudah mengajukan untuk periode Januari sampai Mei 2026.

Sementara itu masih ada 18 desa yang belum mengajukan untuk periode Maret sampai Juni 2026. Rinciannya: Kecamatan Way Serdang 2 desa, Kecamatan Tanjung Raya 4 desa, Kecamatan Mesuji Timur 5 desa, Kecamatan Panca Jaya 1 desa, Kecamatan Mesuji 3 desa, dan Kecamatan Rawa Jitu Utara 3 desa.

“Satu desa lainnya masih dalam proses pencairan,” jelasnya.

Di tempat terpisah, Camat Way Serdang Suryadi, S.H mengatakan untuk wilayahnya, 18 desa sudah tersalur dan 2 desa lagi masih dalam proses administrasi.

Kepala Desa Kejadian Kecamatan Way Serdang Ladikun juga membenarkan bahwa siltap di desanya sudah tersalurkan dan sudah didistribusikan kepada aparat pamong Desa Kejadian.

Hal senada disampaikan aparat Desa Suka Mandiri Kecamatan Way Serdang Deni. Ia mengatakan pencairan dilakukan pada Senin (27/7/2026]) dan pembagian ke aparat akan dilakukan Selasa 28 Juli 2026.

Asosiasi BPD Kecamatan Way Serdang Bibit saat dihubungi juga mengatakan untuk Desa Hadimulyo siltap sudah disalurkan ke aparat sampai bulan Mei 2026. Untuk bulan Juni dan Juli 2026 masih dalam proses pengurusan. (Pewarta: Mumu Mahfudin, SP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *