
Lampung Timur – AKP Dn telah memberikan tanggapan dan klarifikasi terkait pemberitaan yang sempat viral tentang penerbitan SKCK yang diduga melanggar prosedur standar, saat dirinya menjabat sebagai Kasatintelkam Polres Lampung Timur. Tanggapan ini disampaikan pada hari Selasa, 17 Februari 2026.
Tanggapan AKP Dn disampaikan saat mendatangi kantor Lembaga Swadaya Masyarakat Lembaga Anti Korupsi Indonesia Koordinator Lampung Timur (LSM LAKI KORDA LAMTIM) pada Jumat, 13 Februari 2026. Di sana, ia melakukan klarifikasi serta memberikan tanggapannya.
Menurut AKP Dn, saat dirinya menjabat sebagai Kasatintelkam Polres Lampung Timur, penerbitan SKCK yang diduga melanggar prosedur standar terjadi karena human error. Saat itu, sistem online mengalami gangguan dan proses dikerjakan secara manual. Kebetulan, timnya dihadapkan pada proses pembuatan SKCK yang dikejar waktu karena banyaknya pemohon SKCK untuk peserta pelamar PPPK PW,” ungkapnya.
Masih menurutnya, saat itu sistem mengalami gangguan atau “error system” di “storage server” karena banyak peserta yang bersamaan mengajukan pembuatan SKCK di waktu yang nyaris bersamaan.
“Akibatnya, terjadilah kesalahan atau human error saat pembuatan SKCK atas nama RD tersebut,” jelas Dn.
Dan masih kata Dn, “kini pihak Polres Lampung Timur telah menggantikan SKCK tersebut dengan yang baru dan telah mengganti keterangan yang sesuai dengan fakta, yaitu bahwa atas nama pembuat SKCK tersebut pernah menjadi narapidana dan menjalani masa hukuman selama tiga tahun. SKCK yang baru telah diserahkan kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Lampung Timur,” ungkap DN.
Menanggapi penjelasan AKP Dn, Siska Dinata alias Bang Sis mengatakan, “Persoalannya bukan pada penggantian SKCK yang baru untuk menggantikan yang lama, justru persoalannya adalah dampak dari penerbitan dan pembuatan SKCK atas nama RD yang digunakan sebagai syarat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu (P3K PW) dan akhirnya meloloskan RD jadi P3K PW. Di situlah timbul dugaan perbuatan Abuse of Power.”
Bang Sis menambahkan, “Abuse of Power merupakan perbuatan yang dilakukan oleh oknum pejabat terkait kebijakannya. Sebab, dalam mengambil sebuah keputusan, oknum pejabat dapat menimbulkan akibat serius dalam kebijakannya tersebut,” katanya.
Abuse of power (penyalahgunaan kekuasaan) adalah tindakan pejabat publik atau pemegang otoritas yang menggunakan wewenangnya melampaui batas, menyimpang dari prosedur, atau bertentangan dengan hukum untuk kepentingan pribadi, kelompok, atau golongan tertentu. Perilaku ini sering kali merugikan masyarakat, merusak tatanan pemerintahan, serta memicu korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Sementara itu, praktisi hukum Muhammad Ilyas, founder Menembus Batas Law Firm, sekaligus ketua bidang hukum dan HAM DPN PERSADIN, turut memberikan tanggapan.
Menurut Muhammad Ilyas, SKCK itu adalah dokumen resmi, maka pihak yang berwenang dalam hal ini kepolisian diwajibkan melakukan ketelitian yang maksimal. SKCK pemohon tanpa catatan kriminal digunakan untuk mendaftar sebagai Pegawai P3K dan berhasil lulus. Perbuatan oknum polisi tersebut disebabkan kelalaian, yaitu lalai secara administrasi. Terkait alasan oknum kepolisian yang mengatakan bahwa human error atau sistem tidak berjalan dengan normal, tentunya juga dibutuhkan pembuktian.
“Dalam pandangan saya sebagai praktisi hukum, oknum polisi yang menerbitkan SKCK tersebut patut dijatuhi sanksi oleh atasannya. Sanksi yang dimaksud ada beberapa tahap, bisa teguran, penundaan kenaikan pangkat, atau penurunan pangkat,” jelas Muhammad Ilyas.
“Bisa juga oknum polisi tersebut dijatuhi sanksi pidana yang lebih tinggi lagi jika kelalaian tersebut merugikan masyarakat atau negara. Karena SKCK yang diterbitkan tersebut oleh pemohon yang notabene seorang mantan terpidana dan digunakan pemohon untuk melamar menjadi Pegawai P3K dan berhasil lulus, maka itu dikatakan merugikan negara ketika yang bersangkutan mendapatkan tunjangan atau gaji pemerintah. Di sinilah pintu masuk atasan atau pimpinan oknum kepolisian tersebut untuk memberi sanksi atas kelalaian tersebut,” tutup pria yang dikenal sebagai pengacara pembela rakyat kecil ini.
Sumber: LSM LAKI Korda Lampung Timur.
