
MESUJI – Satuan Pembinaan Masyarakat (Sat Binmas) Polres Mesuji menggelar kegiatan Bimbingan dan Penyuluhan Hukum (Binluh) kepada santriwan dan santriwati Pondok Pesantren Darul Falah Al-Amin, Desa Wira Bangun, Kecamatan Simpang Pematang, Kamis [04/06/2026].
Kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian dan langkah preventif kepolisian untuk memberikan pemahaman yang benar tentang hukum dan perlindungan diri. Fokusnya menyikapi maraknya informasi serta kasus pelecehan dan persetubuhan yang menimpa santriwati di lingkungan pondok pesantren.
Kasat Binmas Polres Mesuji, IPTU R. Girsang, yang mewakili Kapolres Mesuji AKBP Dr. Muhammad Firdaus, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa setiap bentuk pelecehan seksual maupun persetubuhan, baik dengan paksaan maupun yang memanfaatkan kedudukan, kekuasaan, atau kepercayaan, sangat dilarang agama dan hukum negara.
“Tindakan tersebut akan dikenakan sanksi pidana berat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
“Kami hadir bukan hanya untuk menegakkan hukum, tetapi juga untuk melindungi kalian semua. Para santri adalah generasi penerus bangsa yang harus tumbuh dalam lingkungan aman, nyaman, dan jauh dari kekerasan serta perbuatan terlarang. Jangan takut berbicara atau melapor jika ada hal tidak wajar, tidak pantas, atau menyakiti diri kalian, karena kepolisian siap menjadi pelindung dan pembela hak-hak kalian,” ujarnya.
Selain materi jenis tindak pidana dan ancaman hukumannya, IPTU Girsang juga memberi arahan cara menjaga diri, membedakan perbuatan baik dan buruk, serta langkah yang harus diambil jika menjadi korban atau menyaksikan kejadian tidak benar. Sesi tanya jawab dibuka agar santri lebih berani menyampaikan pendapat dan kekhawatiran.

Pengelola Ponpes Darul Falah Al-Amin menyambut baik kegiatan tersebut dan berharap kerja sama dengan kepolisian terus terjalin demi menciptakan lingkungan pendidikan agama yang aman, tertib, dan bermartabat.
Kegiatan Binluh berlangsung tertib, aman, dan mendapat antusiasme tinggi dari seluruh santri serta pengasuh pondok pesantren.
