Beranda / Daerah / Kadis Sosial Mukomuko: Urus BPJS Kurang Mampu Cukup Lewat Kantor Desa, Ini 2 Jalurnya

Kadis Sosial Mukomuko: Urus BPJS Kurang Mampu Cukup Lewat Kantor Desa, Ini 2 Jalurnya

Mukomuko – Kepala Dinas Sosial Kabupaten Mukomuko, Faizal Amri, SH, menganjurkan masyarakat kurang mampu untuk mengurus Kartu BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran PBI melalui pemerintah desa setempat.

Hal tersebut disampaikan Faizal saat dihubungi media, Senin (21/09/2026).

Menurutnya, pengurusan BPJS PBI saat ini cukup melalui operator desa. Nantinya, data yang dihimpun dari desa akan bermuara di Dinas Sosial untuk selanjutnya diajukan ke Pemerintah Pusat agar masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

“Untuk pengurusan Kartu BPJS kurang mampu cukup melalui kantor desa, bagian operator desa. Nanti data-data dari desa tersebut juga bermuara di Dinsos untuk diajukan ke Pemerintah Pusat,” ujar Faizal.

Ia menjelaskan, untuk saat ini pencetakan kartu fisik BPJS belum ada dari Pemerintah Pusat. Namun, masyarakat tetap bisa berobat gratis dengan menggunakan KTP atau NIK yang sudah terdaftar aktif sebagai PBI.

“Jadi untuk kartu BPJS saat ini memang belum ada dari Pemerintah, saat ini cukup berdasarkan KTP untuk berobat gratis. Mengenai warga yang mau berobat di luar Provinsi Bengkulu bisa meminta surat rujukan di Puskesmas,” jelasnya.

Lebih lanjut, Faizal Amri merincikan ada dua jalur dan persyaratan pengurusan BPJS PBI bagi warga kurang mampu:

*Jalur 1, Offline Melalui Desa/Kelurahan

  1. Siapkan Berkas: Bawa KTP dan Kartu Keluarga KK asli beserta fotokopinya.
  2. Musyawarah Desa/Kelurahan: Datangi kantor desa/kelurahan dan ikut Musyawarah Desa +Musdes)/ Musyawarah Kelurahan (Muskel) untuk pendataan warga kurang mampu.
  3. Input Operator SIKS-NG: Operator desa/kecamatan akan memasukkan data usulan anda ke aplikasi, SIKS-NG, `Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation.
  4. Verifikasi & Validasi: Dinas Sosial Kabupaten/Kota akan melakukan verifikasi dan validasi data di lapangan.
  5. Pengesahan: Data yang layak akan disahkan oleh Kepala Daerah Bupati/Wali Kota untuk diteruskan ke Kementerian Sosial RI dan BPJS Kesehatan.

*Jalur 2: Online Lewat Aplikasi Cek Bansos

  1. Unduh Aplikasi: Instal aplikasi resmi ‘Cek Bansos, dari Kementerian Sosial di Google Play Store.
  2. Buat Akun: Registrasi akun baru menggunakan Nomor KK, Nomor NIK, foto KTP, serta swafoto sambil memegang KTP.
  3. Menu Daftar Usulan: Buka menu “Daftar Usulan” di aplikasi.
  4. Tambah Usulan: Pilih “Tambah Usulan” dan masukkan data diri atau data keluarga yang belum mampu dan layak mendapat PBI.
  5. Proses Seleksi: Sistem akan mencocokkan data dengan DTKS dan melalui tahap verifikasi oleh petugas berwenang.

Dengan dua jalur ini, Dinsos berharap masyarakat tidak lagi bingung dan tidak perlu datang langsung ke Kantor BPJS atau Dinsos, cukup mulai dari desa. (rlis PPWI Mukomuko)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *