
Jakarta — Penanganan kasus meninggalnya Iltaniardi (58) di tengah proses penanganan sengketa lahan di Pos Subdenpom Painan, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, memasuki tahap lanjutan.
Keluarga korban melalui kuasa hukumnya, Adv. Alfan Sari, S.H., M.H., M.M., menyiapkan analisis hukum, laporan, serta tuntutan keluarga yang akan disampaikan kepada Komandan Pomdam XX/Tuanku Imam Bonjol, Kolonel Cpm Laksono Puji Lisdyanto, S.H.
Langkah tersebut ditempuh keluarga untuk meminta pengusutan menyeluruh terhadap rangkaian peristiwa sebelum Iltaniardi meninggal dunia, termasuk kondisi korban, keterangan saksi, serta pihak-pihak yang berada di lokasi kejadian.
Temuan Foto Jenazah Jadi Bahan Laporan
Salah satu materi yang akan disampaikan kepada Pomdam adalah dokumentasi foto jenazah Iltaniardi sebelum dimakamkan. Menurut keluarga, foto tersebut diperoleh dari masyarakat yang memiliki hubungan kekerabatan dengan korban.
Dalam dokumentasi tersebut, keluarga melihat adanya perubahan warna menyerupai memar di sekitar leher dan pundak kanan jenazah. Temuan itu dinilai penting untuk ditelusuri lebih lanjut guna mengetahui penyebab dan kondisi korban sebelum meninggal.
Alfan mengatakan dokumentasi tersebut akan menjadi bagian dari bahan laporan dan analisis hukum yang disampaikan kepada Pomdam.
“Setiap fakta dan keterangan yang berkaitan dengan peristiwa ini perlu diperiksa secara menyeluruh agar penyebab meninggalnya Iltaniardi dapat diketahui secara terang,” ujar Alfan.
Keluarga juga meminta pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang mengetahui rangkaian peristiwa serta penelusuran terhadap setiap informasi yang berkaitan dengan kejadian tersebut.
Keluarga Minta Penanganan Perkara Dievaluasi
Selain meminta pengusutan menyeluruh, keluarga mendorong evaluasi terhadap penanganan perkara di tingkat Subdenpom Painan.
Salah satu tuntutan yang akan disampaikan adalah agar Pomdam XX/Tuanku Imam Bonjol mempertimbangkan pengambilalihan penanganan perkara guna memastikan proses pemeriksaan berjalan menyeluruh dan terukur.
Keluarga juga menyampaikan tuntutan terkait posisi pimpinan Subdenpom Painan. Tuntutan tersebut akan disampaikan bersama dokumen analisis hukum dan laporan keluarga.
Alfan menegaskan bahwa seluruh langkah yang ditempuh keluarga diarahkan untuk memperoleh kejelasan mengenai peristiwa yang menyebabkan Iltaniardi meninggal dunia.
Nilai Adat dalam Perjuangan Keluarga
Dalam pendampingan terhadap keluarga korban, Alfan turut membawa nilai-nilai adat Minangkabau sebagai bagian dari tanggung jawab kekeluargaan.
Ia mengutip pepatah, “Satinggi-tinggi tabang bangau, suruiknyo ka kubangan juo,” yang menggambarkan keterikatan seseorang dengan asal-usul dan keluarga.
Alfan juga mengaitkan tanggung jawab tersebut dengan falsafah Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah serta ungkapan, “Tagak di kampuang bela kampuang, tagak di korong bela korong, tagak di adat bela adat.”
Menurut Alfan, nilai tersebut menjadi landasan moral dalam mendampingi keluarga untuk mencari kejelasan dan keadilan melalui jalur hukum.
Keluarga berharap Pomdam XX/Tuanku Imam Bonjol menindaklanjuti laporan, bukti, dan tuntutan yang disampaikan serta melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap perkara tersebut.
Keluarga juga meminta agar seluruh fakta yang berkaitan dengan kematian Iltaniardi ditelusuri hingga diperoleh kejelasan mengenai penyebab dan rangkaian peristiwa yang terjadi sebelum korban meninggal dunia. (rls/Tim Red)
Referensi:
