Beranda / Daerah / Enam Bulan Tanpa Kepastian, Kuasa Hukum Pertanyakan Penanganan Dugaan TPPU di Polres Metro Bekasi Kota

Enam Bulan Tanpa Kepastian, Kuasa Hukum Pertanyakan Penanganan Dugaan TPPU di Polres Metro Bekasi Kota

Bekasi — Penanganan laporan dugaan penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilaporkan H. Supolo di Polres Metro Bekasi Kota dipertanyakan kuasa hukum korban. Perkara tersebut disebut telah berjalan lebih dari enam bulan sejak laporan dibuat pada 9 Maret 2026.

Laporan itu tercatat dengan Nomor: LP/B/874/III/2026/SPK/SPKT/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya.

Kuasa hukum korban dari Kantor Hukum ALFAN SARI & REKAN menilai penanganan perkara tersebut belum memberikan kepastian hukum bagi kliennya. Mereka mendesak kepolisian melakukan langkah hukum terhadap dugaan tindak pidana yang dilaporkan.

Menurut kuasa hukum, perkara tersebut bermula dari penyerahan dana investasi modal kerja sebesar Rp400 juta. Dana tersebut, menurut pihak korban, ditransfer ke rekening pribadi almarhum MT berdasarkan hubungan dan dokumen kerja sama yang melibatkan pihak perusahaan.

Kuasa hukum menduga terdapat penggunaan kewenangan korporasi untuk meyakinkan korban menyerahkan dana tersebut. Mereka juga menilai aliran dana ke rekening pribadi perlu ditelusuri guna memastikan peruntukan dan pihak-pihak yang menerima atau menggunakan dana tersebut.

Minta Aliran Dana Ditelusuri

Kuasa hukum korban, H. Alfan Sari, S.H., M.H., M.M., meminta penyidik memeriksa secara menyeluruh mutasi rekening BCA atas nama almarhum MT sejak dana Rp400 juta diterima.

Menurut Alfan, pemeriksaan rekening menjadi salah satu langkah penting untuk mengetahui aliran dana dan pihak yang menerima atau menggunakan uang tersebut.

“Penelusuran mutasi rekening diperlukan untuk mengetahui secara terang ke mana aliran dana Rp400 juta tersebut setelah diterima,” kata Alfan dalam keterangannya, Senin (28/9/2026).

Ia menyebut pemeriksaan tersebut juga diperlukan untuk menguji keterangan para pihak yang telah diperiksa dalam perkara.

Selain rekening pribadi, kuasa hukum meminta penyidik menelusuri pembukuan perusahaan yang berkaitan dengan transaksi tersebut. Pemeriksaan, menurut mereka, diperlukan untuk mengetahui apakah dana tersebut tercatat dalam sistem keuangan perusahaan atau justru dialihkan melalui rekening pribadi.

Soroti Saksi yang Disebut Mangkir

Kuasa hukum juga menyoroti dua saksi yang disebut telah tiga kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan, yakni RSH yang disebut menjabat Direktur Marketing PT SKL dan S.

Menurut kuasa hukum, ketidakhadiran saksi-saksi tersebut perlu segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum acara pidana apabila telah memenuhi persyaratan yang berlaku.

“Pemanggilan saksi harus dilakukan sesuai prosedur hukum. Jika seseorang telah dipanggil secara sah tetapi tidak hadir tanpa alasan yang dapat dibenarkan, kami meminta penyidik mengambil langkah sesuai kewenangannya,” ujar Alfan.

Persoalkan Penjualan Aset

Dalam perkembangan perkara, kuasa hukum juga menyoroti penjualan satu unit mobil Suzuki Grand Vitara yang disebut berkaitan dengan jaminan pelunasan.

Menurut pihak korban, kendaraan tersebut sebelumnya dipandang sebagai bagian dari aset yang berkaitan dengan penyelesaian kewajiban. Kuasa hukum meminta penyidik menelusuri status kepemilikan, hubungan kendaraan dengan perkara, serta waktu dan dasar transaksi penjualan tersebut.

Mereka menyerahkan penilaian mengenai ada atau tidaknya unsur pidana kepada aparat penegak hukum berdasarkan alat bukti dan hasil penyidikan.

Dorong Gelar Perkara

Kuasa hukum korban meminta Polres Metro Bekasi Kota segera melakukan gelar perkara untuk menentukan perkembangan penanganan laporan tersebut.

Selain itu, mereka meminta kepolisian menelusuri dokumen perjanjian kerja sama, bukti transfer, mutasi rekening, serta dokumen pembukuan perusahaan yang berkaitan dengan transaksi.

Kuasa hukum juga meminta koordinasi dengan lembaga terkait apabila dalam proses penelusuran ditemukan indikasi transaksi keuangan yang memenuhi unsur tindak pidana pencucian uang.

“Kami meminta perkara ini ditangani secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti. Yang paling penting adalah memastikan seluruh aliran dana dan pihak-pihak yang berkaitan dengan transaksi tersebut dapat diperiksa secara menyeluruh,” kata Alfan.

Lima Poin yang Diminta Kuasa Hukum

Dalam keterangannya, kuasa hukum korban menyampaikan lima tuntutan kepada Polres Metro Bekasi Kota, yaitu:

  1. Melakukan gelar perkara untuk menentukan peningkatan status penanganan laporan sesuai hasil penyelidikan dan alat bukti yang tersedia.
  2. Menindaklanjuti ketidakhadiran saksi RSH dan S sesuai ketentuan hukum acara pidana.
  3. Menelusuri mutasi rekening BCA atas nama almarhum MT sejak dana Rp400 juta diterima.
  4. Memeriksa pembukuan dan aliran dana pada PT SAI serta PT SKL yang berkaitan dengan perkara.
  5. Menelusuri kemungkinan pertanggungjawaban pidana korporasi apabila berdasarkan hasil penyidikan ditemukan bukti yang memenuhi unsur tindak pidana.

Alfan mengatakan pihaknya akan terus memantau perkembangan laporan tersebut. Jika penanganan perkara dinilai tidak mengalami perkembangan yang memadai, pihaknya menyatakan akan mempertimbangkan pengaduan kepada Propam Polda Metro Jaya hingga Mabes Polri sesuai mekanisme yang berlaku.

“Kami akan terus mengawal perkara ini agar klien memperoleh kepastian hukum. Kami berharap seluruh proses dilakukan berdasarkan hukum, alat bukti, dan prosedur yang berlaku,” pungkasnya. (rls/Tim Red PPWI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *