Paradoks Kekuasaan: Refleksi Dan Rekonstruksi Politik Hukum Dalam Dua Tahun Pemerintahan Prabowo–Gibran (2024–2026)

Oleh: Dr. Fachrul Razi (Peneliti dan Pakar Politik Hukum Universitas Kartamulia)
Setelah dua tahun kita mengamati jalannya pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka (2024–2026), pertanyaan mendasarnya adalah seberapa jauh kekuasaan eksekutif bergerak, dan apakah hukum diuji sebagai benteng keadilan atau sekadar alat legitimasi politik? Mari kita bedah secara lugasn dan kritis.
Berbicara refleksi dan rekontruksi 2 tahun pemerintahan saat ini sebaiknya tidak berhenti pada evaluasi program pemerintah namun juga mengukur apakah konsentrasi kekuasaan politik diikuti oleh penguatan supremasi hukum, pengawasan demokratis, dan keadilan substantif bagi rakyat.
Oleh karena itu indikator politik hukumnya dapat diukur jarak antara jaminan konstitusional, peraturan perundang-undangan, pelaksanaan kebijakan, dan pengalaman masyarakat dalam memperoleh keadilan substantif.
Pertanyaan pentingnya apakah dalam dua tahun ini, menguatnya hubungan antara konfigurasi koalisi pemerintahan, fungsi pengawasan DPR, dan efektivitas mekanisme checks and balances atau sebaliknya dominasi koalisi politik mengurangi efektivitas pengawasan terhadap pemerintah, dan bagaimana dampaknya terhadap akuntabilitas hukum? Paradigma hubungan antara konsentrasi kekuasaan, kualitas pengawasan konstitusional, dan keadilan substantif bagi rakyat menjadi urgensi terhadap positifnya dua tahun pemerintahan Prabowo – Gibran.
Dalam analisis politik hukum fenomena terjadinya kesenjangan dalam pemerintahan juga disebut power law gap yaitu kesenjangan antara besarnya kapasitas politik pemerintah untuk mengambil keputusan dan kemampuannya memastikan keputusan tersebut tunduk pada konstitusi.
Argumentasi kritisnya adalah secara ideal pemerintah yang kuat secara politik otomatis menghasilkan negara hukum yang kuat.
Lantas, jika eksekutif begitu kuat dan cepat, di mana letak masalah hukumnya? Di sinilah peran kita sebagai masyarakat dan insan akademis untuk bersikap kritis. Di balik kecepatan dan kekuatan eksekutif tersebut, ada harga mahal yang dibayar oleh prinsip-prinsip negara hukum (rechtsstaat).
Tidak bisa kita pungkiri, dalam dua tahun terakhir, lembaga eksekutif menunjukkan kekuatan eksekusi dan stabilitas politik yang sangat masif. Dimana stabilitas politik dengan merangkul koalisi yang sangat gemuk, eksekutif berhasil mengamankan iklim politik. Tidak ada lagi istilah kebuntuan politik (gridlock) antara Presiden dan DPR. Keputusan-keputusan strategis eksekutif mulai dari Peraturan Presiden hingga rancangan undang-undang prioritas dapat meluncur mulus tanpa hambatan berarti dari parlemen.
Disisi lain, kecepatan eksekusi program strategis lewat “sentralisasi komando” langsung dari Presiden, eksekutif mampu memobilisasi anggaran dan aparat secara instan hingga ke pelosok desa untuk program-program berskala besar, seperti Ketahanan Pangan hingga Program Makan Bergizi Gratis.
Ketegasan pemulihan aset negara juga kita lihat sebagai kekuatan otot eksekutif yang bergerak tajam melalui aparat penegak hukum di bawah naungannya untuk menyita aset-aset ilegal di sektor tambang dan perkebunan guna menyelamatkan keuangan negara.
Permasalahan yang muncul ketika etika eksekutif menjadi terlampau dominan, fungsi hukum bergeser. Hukum yang seharusnya dibuat untuk membatasi kekuasaan (limiting power), kini diputarbalikkan menjadi alat legitimasi kekuasaan (instrument of power). Presiden dan pembantunya dengan mudah menerbitkan regulasi untuk memuluskan agenda elite tanpa perlu khawatir akan adanya koreksi yang berarti dari lembaga pengawas. Fenomena ini saya sebut bahaya hyper-executive (Executive Aggrandizement)
Demi memuaskan syahwat kompromi politik koalisi besar, eksekutif mendesain struktur organisasi yang membengkak hingga puluhan kementerian dan badan baru. Secara hukum administrasi negara, pembengkakan ini menciptakan hiper-regulasi dan tumpang tindih kewenangan (overlapping competence). Birokrasi yang seharusnya efisien justru rawan terjebak konflik regulasi antar-kementerian, yang pada akhirnya membebani APBN dan memperlambat pelayanan publik di tingkat bawah. Saya menyebutnya persoalan ini sebagai kabinet gemuk dan risiko overlapping kewenangan.
Fenomena yang menarik saat ini semakin normalnya pelibatan instrumen keamanan/militer ke dalam urusan birokrasi sipil dan program-program sosial-ekonomi. Fenomena ini berpotensi menyimpang dari doktrin Operasi Militer Selain Perang (OMSP) sebagaimana diatur dalam UU TNI, sekaligus mengikis prinsip netralitas dan profesionalisme Aparatur Sipil Negara (ASN). Artinya kaburnya batas sipil dan militer.
Kita masih menyaksikan pejabat-pejabat politik eksekutif yang merangkap jabatan di struktur BUMN maupun lembaga kemitraan strategis. Dalam hukum tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), ini adalah benih kekacauan etika. Ketika pengawas dan yang diawasi adalah orang yang sama, maka transparansi publik hanyalah sebatas slogan, inilah yang kita sebut normalisasi benturan kepentingan (conflict of interest)
Sejarah mengajarkan kita bahwa ancaman terhadap demokrasi modern jarang sekali datang dalam bentuk kudeta militer yang berdarah-darah. Demokrasi dan negara hukum paling sering rapuh secara perlahan melalui apa yang kita sebut sebagai autocratic legalism yaitu ketika hukum itu sendiri digunakan secara legal untuk mengikis prinsip-prinsip kebebasan dan pengawasan.
Lembaga eksekutif dua tahun terakhir memang membuktikan dirinya sangat berdaya dan berotot dalam mengeksekusi program. Namun, kekuatan tanpa pengawasan (checks and balances) yang seimbang adalah awal dari kesewenang-wenangan.
Refleksi dua tahun ini juga melihat bagaimana indeks partisipasi publik dengan menawarkan indikator untuk menilai apakah masyarakat benar-benar dilibatkan dalam pembentukan undang-undang dan kebijakan strategis, bukan sekadar diundang secara formal. Sejauh mana partisipasi publik memengaruhi substansi keputusan pemerintah dan perlindungan hak warga?
Indikator lainnya adalah keberpihakan hukum kepada rakyat dengan menghubungkan kualitas regulasi, transparansi anggaran, perlindungan HAM, akses ke keadilan, dan dampak kebijakan terhadap kelompok rentan. Posisi rakyatlah yang seharusnya paling diuntungkan dan bukan menanggung beban dari pilihan politik hukum pemerintah.
Tugas kita sebagai warga negara adalah menjaga pikiran tetap merdeka. Jangan biarkan diri kita terbuai oleh slogan efisiensi. Kita harus terus menuntut agar lembaga eksekutif menjalankan pemerintahannya dalam koridor konstitusi, menghormati supremasi hukum, dan menempatkan kedaulatan rakyat di atas kepentingan kompromi politik elite.
Penulis adalah Peneliti dan Pakar Politik Hukum, Wakil Rektor Universitas kartamulia Purwakarta dan Anggota DPD RI 2014-2024.
