
JAKARTA – Praktisi hukum sekaligus advokat senior, Alfan Sari, memberikan peringatan keras terkait keberadaan Pasal 237 dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Ketentuan Pasal 237 huruf c KUHP (UU 1/2023) memiliki kemiripan substansi dengan Pasal 69 huruf c UU 24/2009, yang pada intinya mengatur larangan penggunaan Lambang Negara untuk keperluan selain yang telah ditentukan oleh undang-undang.
Menurutnya, pasal ini memiliki kemiripan substansi yang mengkhawatirkan dengan Pasal 69 huruf c UU Nomor 24 Tahun 2009 yang sebelumnya telah “dimatikan” oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Alfan Sari menjelaskan bahwa Pasal 237 KUHP, khususnya terkait larangan penggunaan lambang negara untuk keperluan di luar ketentuan undang-undang, merupakan bentuk penghidupan kembali norma yang inkonstitusional.
“Kita bicara kepastian hukum. Pada tahun 2013, melalui Putusan MK Nomor 4/PUU-X/2012, hakim konstitusi sudah tegas menyatakan bahwa masyarakat menggunakan lambang negara itu justru karena rasa cinta tanah air. Kini, norma itu muncul lagi di KUHP baru seolah-olah mengabaikan sejarah hukum kita,” ujar Alfan dalam keterangannya.

Dampak Sosial: Ketakutan Berekspresi
Lebih lanjut, Alfan Sari menyoroti dampak sosial yang akan timbul jika pasal ini tetap dipertahankan tanpa batasan yang jelas. Menurutnya, akan muncul fenomena “kriminalisasi massal” terhadap ekspresi kebudayaan dan nasionalisme di masyarakat bawah.
“Dampak sosialnya sangat nyata. Rakyat kecil bisa dikriminalisasi hanya karena memasang stiker Garuda di motornya, memakai kaos bergambar lambang negara saat mendukung Timnas, atau pengrajin lokal yang membuat produk seni bertema kebangsaan. Ini menciptakan iklim ketakutan,” tegasnya.
Alfan menilai, alih-alih menjaga kehormatan simbol negara, pasal ini justru berpotensi menjauhkan rakyat dari simbol identitasnya sendiri. Penggunaan lambang negara seharusnya dilihat sebagai hak konstitusional warga untuk berekspresi dan menunjukkan identitas nasional, bukan malah dijadikan alat untuk menjerat masyarakat dengan denda atau pidana.
Dalam pandangan hukumnya, Alfan Sari merekomendasikan agar MK segera mengabulkan permohonan uji materiil terhadap Pasal 237 KUHP guna memberikan batasan yang limitatif. “MK harus konsisten. Jika dulu Pasal 69 huruf c UU 24/2009 dibatalkan karena dianggap mengekang ekspresi masyarakat, maka Pasal 237 KUHP ini harus dianulir atau setidaknya diberikan tafsir bersyarat (conditionally constitutional). Artinya, penggunaan lambang negara hanya boleh dipidana jika benar-benar disertai niat jahat (mens rea) untuk merendahkan kehormatan negara,” tegas Alfan.
Harmonisasi dan Edukasi, Bukan Represi:
Tak hanya melalui jalur MK, Alfan juga menyarankan pemerintah untuk melakukan harmonisasi regulasi agar aparat penegak hukum di lapangan tidak salah dalam menafsirkan aturan tersebut.
“Rekomendasi saya jelas: pemerintah perlu mengeluarkan pedoman interpretasi resmi. Jangan biarkan polisi di lapangan menangkap warga hanya karena urusan stiker atau kaos. Penegakan hukum harus mengedepankan asas kemanfaatan, bukan sekadar tekstualis yang kaku,” tambahnya.
Terakhir, Alfan Sari menekankan pentingnya pendekatan edukatif dibandingkan represif. Menurutnya, penghormatan terhadap lambang negara seharusnya ditumbuhkan melalui kecintaan dan pendidikan budaya, bukan lewat ancaman denda kategori II.
“Kalau tujuan pemerintah adalah menjaga kehormatan simbol negara, caranya bukan dengan memidana warga yang ingin memamerkan rasa bangganya. Lakukan edukasi mana penggunaan yang etis dan mana yang tidak, tanpa harus mengancam dengan jeruji atau denda. Jangan sampai hukum kita justru berjalan mundur,” ujarnya disela-sela rehat Pre-Graduation Photo Session atau foto “Pra Wisuda” putri kedua kebanggaannya yang dikenal dengan sapaan “Ratu” lingkungan Dojo dan Kampusnya Fakultas Hukum Universitas Al Azhar Indonesia- Jakarta.

“Lambang negara itu milik rakyat, bukan hanya milik birokrasi. Jangan sampai semangat nasionalisme warga dipadamkan oleh pasal-pasal yang bersifat represif dan tidak sinkron dengan putusan MK terdahulu,” tutup advokat penyandang Sabuk Hitam (Yudhansa) yang mempunyai tiga orang putri semuanya berprestasi nasional dibidang Olahraga Beladiri Shorinji KEMPO.
