Beranda / Daerah / Demo BEM UI pada Hari Bhayangkara Tuai Kritik, LAKSI Soroti Penggunaan Simbol Keranda

Demo BEM UI pada Hari Bhayangkara Tuai Kritik, LAKSI Soroti Penggunaan Simbol Keranda

Jakarta – Aksi demonstrasi yang digelar Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) di depan Markas Besar Polri pada 1 Juli 2026, bertepatan dengan peringatan Hari Bhayangkara ke-80, menuai beragam tanggapan dari masyarakat. Salah satu kritik datang dari Lembaga Advokasi Kajian Strategis Indonesia (LAKSI).

Koordinator LAKSI, Azmi Hidzaqi, dalam keterangan persnya menyampaikan keberatan terhadap penggunaan simbol keranda mayat dalam aksi yang mengusung tajuk “Matinya Reformasi Polri”. Menurutnya, penggunaan simbol tersebut dinilai tidak etis dan berpotensi memicu polemik di ruang publik.

“Hak menyampaikan pendapat merupakan hak konstitusional setiap warga negara. Namun, penyampaian aspirasi juga perlu memperhatikan etika, kepentingan umum, dan menjaga situasi agar tetap kondusif,” ujar Azmi dalam pernyataan tertulisnya.

Azmi menilai momentum Hari Bhayangkara ke-80 seharusnya menjadi ruang refleksi terhadap perjalanan institusi kepolisian. Ia berpendapat bahwa penggunaan simbol keranda pada hari peringatan tersebut dapat dimaknai sebagai bentuk provokasi dan berpotensi menggeser fokus publik dari substansi tuntutan yang disampaikan mahasiswa.

Menurut LAKSI, demonstrasi yang dilakukan pada momen tersebut dikhawatirkan dapat memicu ketegangan sosial apabila tidak dilaksanakan secara tertib. Selain itu, Azmi juga mengingatkan agar aksi penyampaian pendapat tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu yang memiliki kepentingan di luar aspirasi mahasiswa.

Dalam keterangannya, Azmi juga menyoroti perjalanan institusi Polri yang telah memasuki usia 80 tahun. Ia menyebut Polri memiliki kontribusi dalam menjaga keamanan, mendukung penegakan hukum, serta berperan dalam berbagai situasi nasional, termasuk penanganan bencana dan kondisi darurat.

Meski demikian, aksi BEM UI sendiri diketahui membawa sejumlah tuntutan terkait evaluasi reformasi kepolisian, termasuk usulan perubahan regulasi yang mengatur institusi Polri serta pembatasan peran aparat di ruang sipil. Hingga berita ini disusun, belum terdapat tanggapan resmi dari pihak BEM UI maupun Kepolisian Republik Indonesia terkait pernyataan LAKSI tersebut.

Sesuai prinsip keberimbangan dalam pemberitaan, media akan memuat penjelasan dari pihak BEM UI maupun Polri apabila keterangan resmi telah disampaikan. (rls/Tim Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *