
Muara Enim – Seorang oknum kepala desa di Kecamatan Semende Darat Ulu (SDU), Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, dilaporkan ke Kepolisian Resor (Polres) Muara Enim atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik terhadap seorang wartawan.
Laporan tersebut diajukan oleh Nopri Hartono, wartawan media Selidikkasus.com, dan telah diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Muara Enim pada Jumat (3/7/2026). Laporan itu tercatat dengan Nomor: STTLP/B/181/VII/2026/SPKT/Polres Muara Enim/Polda Sumsel.
Berdasarkan keterangan pelapor, peristiwa bermula pada Minggu (28/6/2026) sekitar pukul 20.41 WIB. Saat itu, Nopri menghubungi narasumber terkait informasi mengenai pengelolaan anggaran desa dalam rangka kegiatan jurnalistik.
Menurut Nopri, komunikasi tersebut berujung pada respons yang dinilai emosional. Selanjutnya, sekitar pukul 21.32 WIB, pihak yang dilaporkan, yakni Junadi yang menjabat sebagai Kepala Desa Tanjung Tiga, Kecamatan Semende Darat Ulu, diduga menyebarkan tangkapan layar yang memperlihatkan bukti transfer dana sebesar Rp1.002.500 ke sejumlah grup media sosial dan lingkungan masyarakat.
Pelapor menilai penyebaran tangkapan layar tersebut telah menimbulkan kesan seolah-olah dirinya menerima sejumlah uang sebagai imbalan atau “uang pelicin”. Nopri membantah tuduhan tersebut dan menyatakan tidak pernah menerima dana sebagaimana yang ditampilkan dalam tangkapan layar tersebut.
Akibat peristiwa itu, Nopri mengaku nama baik, integritas, dan kredibilitasnya sebagai wartawan tercemar, serta menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.
Atas dasar itu, ia menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan pencemaran nama baik tersebut ke Polres Muara Enim. Dalam laporannya, pelapor mengacu pada dugaan pelanggaran Pasal 433 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Menanggapi laporan tersebut, Ketua Pimpinan Daerah Ikatan Wartawan Online (IWO) Muara Enim, Bahri, berharap aparat penegak hukum dapat menangani perkara ini secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami berharap Polres Muara Enim dapat menangani perkara ini secara tegas, adil, dan tanpa pandang bulu. Kami juga akan mengawal proses hukum agar memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” ujar Bahri.
Senada dengan itu, Ketua Bidang Publikasi IWO Muara Enim, Deni Wijaya, menegaskan bahwa setiap pihak harus berhati-hati dalam menyebarkan informasi yang belum tentu benar karena dapat berimplikasi hukum apabila merugikan nama baik seseorang.
Ia berharap proses penanganan perkara dilakukan secara transparan, profesional, dan objektif sehingga mampu memberikan rasa keadilan bagi seluruh pihak yang terlibat.
Sementara itu, pihak SPKT Polres Muara Enim telah menerima laporan tersebut. Selanjutnya, laporan akan diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku melalui tahap verifikasi dan penyelidikan untuk menentukan ada atau tidaknya unsur tindak pidana.
Hingga berita diterbitkan, media masih berupaya memperoleh konfirmasi dan membuka ruang klarifikasi dari pihak-pihak guna memberikan informasi yang berimbang kepada publik. (Didi Y/Tim Redaksi)
