
Lampung – Forum Wartawan Independen Nusantara (For-WIN) dan LSM Pembinaan Rakyat Lampung (PRL) mendesak Kejaksaan Tinggi Lampung melakukan pemeriksaan terkait banyaknya proyek di Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Provinsi Lampung tahun anggaran 2025.
For-WIN dan LSM PRL secara aktif mengawal pembangunan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Lampung, guna memastikan semua kegiatan berjalan sesuai harapan pemerintah pusat dan harapan Gubernur Lampung.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa banyak proyek Dinas PSDA tidak selesai dengan baik sehingga tidak memberikan manfaat yang semestinya, dan hanya menghamburkan anggaran. Terkesan bahwa “berfungsi atau tidak, yang penting anggaran keluar, dan oknum dinas tetap mendapatkan fee dari setiap proyek.”
Sebut saja dua contoh proyek yang diduga gagal dan tidak selesai sesuai harapan:
1. Proyek Beronjong Way Paku II, Pekon Paku, Kecamatan Kelumbayan, Kabupaten Tanggamus
2. Proyek Tanggul Penahan Air di Dusun Suka Agung, Pekon Napal, Kecamatan Kelumbayan
Dari kedua titik proyek tersebut, tim investigasi For-WIN dan LSM PRL menemukan fakta-fakta dugaan proyek tidak sesuai kontrak dan spesifikasi, yang berpotensi merugikan keuangan negara dan menyebabkan proyek tidak memberikan manfaat sesuai yang diharapkan.
Fakta-fakta yang ditemukan adalah:
A. Proyek Beronjong Way Paku II:
1. Tidak ada papan nama proyek (diduga melanggar prinsip transparansi).
2. Material yang digunakan sebagian besar batu bulat dan sebagian batu kecil. Selain itu, batu diduga bukan berasal dari penyedia batu yang memiliki izin resmi serta susunan batu kurang padat.
3. Kawat beronjong diduga kurang berkualitas dan tidak memenuhi standar SNI. Kondisi anyaman kawat dapat melebar, sehingga batu berpotensi keluar tergerus air, terutama karena sebagian batu bagian tengah kecil-kecil dan kurang padat.
B. Proyek Pembangunan Tanggul Penahan Tebing Sungai
Lokasi: Dusun Suka Agung
Pekon/Desa: Napal
Kecamatan: Kelumbayan
Kabupaten: Tanggamus
Fakta di lapangan:
1. Batu/kontruksi batu
Kontruksi batu beronjong yang seharusnya memakai batu belah dan berasal dari perusahaan dengan legalitas (izin resmi), diganti dengan batu kali bulat yang diduga diambil dari aliran sungai setempat.
2. Batu bagian tengah beronjong diisi batu berukuran kecil (kerokos/koral kecil), akibatnya bila dihantam air dengan debit sungai yang deras, batu tersebut ikut hanyut.
3. Tidak ada papan proyek, sejak awal pekerjaan tidak terpasang papan proyek. Hal ini jelas melanggar prinsip transparansi sesuai amanah Perpres tentang pengadaan barang dan jasa serta UU KIP No. 14 Tahun 2008.
Meskipun temuan tersebut sudah disampaikan kepada Budi Dharmawan selaku Kepala Dinas PSDA beberapa waktu lalu, sampai saat ini yang bersangkutan belum memberikan tanggapan apapun.
Terkait kedua proyek tersebut, For-WIN dan LSM PRL meminta pihak penegak hukum, dalam hal ini Kejaksaan Tinggi Lampung, segera memeriksa pihak-pihak terkait, antara lain Kepala Dinas PSDA, PPTK, serta rekanan kedua proyek tersebut. (Red)
Rilis resmi Forum Wartawan Independen Nusantara (For-WIN)
