Beranda / Daerah / Dua Pelaku Curat Motor di Mesuji Ditangkap

Dua Pelaku Curat Motor di Mesuji Ditangkap

Mesuji – Unit Reskrim Polsek Mesuji Timur bersama Tim Tekab 308 Polres Mesuji menangkap dua tersangka pencurian dengan pemberatan Curat. Penangkapan dilakukan setelah keduanya sempat buron.

Kedua tersangka yakni AS, 30, warga Desa Tebing Karya Mandiri dan RP, 29, warga Desa Talang Batu, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji.

Kapolsek Mesuji Timur IPDA Andri Fernandes S.H., mewakili Kapolres Mesuji AKBP Dr. Muhammad Firdaus S.I.K., M.H., membenarkan penangkapan tersebut, Minggu +28/6/2026).

“Benar, tim kami berhasil menangkap dua pelaku Curat yang terjadi di Desa Marga Jadi, Sabtu (30/5/2026),” ujar IPDA Fernandes.

Peristiwa bermula saat korban berangkat menderes karet pukul 04.00 WIB dengan sepeda motor Honda Supra X. Motor diparkir di pinggir jalan Desa Marga Jadi. Pukul 05.00 WIB, motor sudah hilang. Kerugian ditaksir Rp6.000.000. Korban kemudian melapor ke Polsek Mesuji Timur.

Setelah penyelidikan, Sabtu 27/6/2026 tim mengamankan RP di Dusun Sungai Burung, Desa Gajah Mati, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten OKI, Sumatera Selatan. Berdasarkan keterangan RP, polisi menangkap AS di Dusun Talang Gunung, Desa Talang Batu.

Barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Supra X warna hitam beserta STNK dan BPKB milik korban disita. Kedua tersangka kini ditahan di Mapolsek Mesuji Timur.

Atas perbuatannya, keduanya disangkakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. (MM/Red)

Sumber: Humas Polres Mesuji, Polda Lampung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *