
Mesuji– Polres Mesuji menetapkan dua pelaku pengeroyokan karyawan PT Sumber Indah Perkasa SIP sebagai tersangka. BN, 43, warga Desa Wonosari, Kecamatan Mesuji Timur, dan ML, 55, warga Desa Banjar Agung, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang, kini ditahan di Mapolres Mesuji, Kamis (18/6/2026).
Kapolres Mesuji AKBP Dr. Muhammad Firdaus,.Ik., M.H. melalui Kasat Reskrim IPTU Adi Setiawan S.H., M.H. membenarkan penetapan tersangka.
“Sebelum penetapan, kami panggil keduanya sebagai saksi, lalu gelar perkara. Setelah bukti cukup, keduanya ditetapkan tersangka pada Kamis 18/6/2026,” ujarnya.
Peristiwa terjadi Rabu (25/2/2026) sekitar pukul 09.12 WIB. Korban EP mendapat perintah via grup WA untuk menertibkan warga yang menanam singkong di lahan sawit PT SIP. Saat EP menanyakan siapa penyuruh, warga menjawab “BN”.
Tak lama BN datang bersama massa sekitar 30 orang dan cekcok. ML kemudian turun dari motor, mencekik leher EP, mendorong, dan memukul wajah kanan. BN membekap badan korban. ML sempat mengeluarkan senjata tajam. Korban berhasil kabur.
Namun Ahmad, BN, dan ML lalu memukul saksi Yoga di punggung kiri dan dada kiri. Akibatnya EP memar di wajah kiri, Yoga luka dan memar di punggung serta dada kiri.
Kedua tersangka dijerat Pasal 170 ayat 2 KUHP tentang pengeroyokan subsider Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan, ancaman maksimal 5 tahun penjara. _Catatan redaksi: Pasal 262 & 466 KUHP tidak mengatur penganiayaan. Untuk pengeroyokan yang tepat Pasal 170 KUHP. (Mimu Mahfudin, SP)
