
Mesuji – Warga Tri Rejo Mulyo, Kecamatan Penawar Tama, Kabupaten Tulang Bawang berinisial KP, 29, diamankan petugas keamanan PT Prima Alumga dan diserahkan ke Mapolres Mesuji, Minggu (14/6/2026) pukul 16.30 WIB.
KP diduga mencuri 37 tandan buah kelapa sawit milik PT Prima Alumga di Blok A3, Divisi 1, Estate Bintang, Desa Sidang Gunung Tiga, Kecamatan Rawa Jitu Utara, Kabupaten Mesuji.
Kasat Reskrim Polres Mesuji IPTU Adi Setiawan, S.H., M.H. mewakili Kapolres AKBP Dr. Muhammad Firdaus, S.I.K., M.H. membenarkan penyerahan tersangka.
“Personel piket Regu 1 Satreskrim menerima penyerahan tersangka pencurian 37 tandan sawit milik PT Prima Alumga,” jelas IPTU Adi, Senin (15/6/2026).
Kronologi: Minggu 14/6/2026 pukul 08.30 WIB, patroli PT Prima Alumga melihat sawit diduga hasil panen ilegal di kanal perbatasan PT SIP, Blok A3. Petugas lalu menghubungi Danru. Sekitar pukul 09.00 WIB, tersangka berhasil diamankan.
Akibat kejadian ini PT Prima Alumga rugi Rp2.083.200. Tersangka dan barang bukti diserahkan ke Mapolres Mesuji.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 476 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara,” pungkasnya. (Mumu Mahfudin)
