Beranda / Daerah / M. Hutabarat Resmi Laporkan Oknum Jurnalis ke Polres Pringsewu, Dugaan Pencemaran Nama Baik dan UU ITE

M. Hutabarat Resmi Laporkan Oknum Jurnalis ke Polres Pringsewu, Dugaan Pencemaran Nama Baik dan UU ITE

Pringsewu – Praktisi hukum sekaligus advokat, M. Hutabarat, resmi melaporkan seorang oknum jurnalis media online berinisial MM ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Pringsewu atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Laporan tersebut telah diterima oleh Polres Pringsewu dengan Nomor: LP/B-258/VII/2026/SPKT/POLRES PRINGSEWU/POLDA LAMPUNG, tertanggal 9 Juli 2026.

Berawal dari Pemberitaan

Menurut M. Hutabarat, laporan tersebut dilayangkan setelah dirinya merasa dirugikan oleh sebuah pemberitaan yang diterbitkan media online tempat MM bekerja. Berita tersebut berjudul “Dugaan Malapraktik Advokasi dalam Kasus Kekerasan Seksual, Adu Narasi Damai dan Potongan Konversi.”

Dalam pemberitaan itu, M. Hutabarat menilai terdapat narasi yang bersifat menghakimi, menyudutkan, dan menggiring opini publik seolah-olah dirinya melakukan pelanggaran dalam penanganan perkara dugaan tindak asusila yang pernah didampinginya sebagai penasihat hukum.

Selain itu, pemberitaan tersebut juga memuat tuduhan bahwa dirinya melakukan intimidasi terhadap jurnalis dan terlibat dalam praktik transaksional penyelesaian perkara.

Salah satu kutipan yang dipersoalkan berbunyi:

“Upaya menutup-nutupi kasus ini juga diwarnai dengan intimidasi terhadap jurnalis yang melakukan peliputan. Saat dikonfirmasi mengenai dugaan pemotongan kompensasi dan praktik perdamaian transaksional ini, Maro Hutabarat justru melontarkan ancaman.”

Media tersebut juga mengutip pernyataan M. Hutabarat sebagai berikut:

“Nanti buat saja dari berita mana, ya siap-siap saja saya laporkan (LP) kalau menjelek-jelekan kami. Lihat saja nanti.”

M. Hutabarat: Pemberitaan Tidak Sesuai Fakta

M. Hutabarat membantah seluruh tuduhan yang dimuat dalam pemberitaan tersebut. Ia menilai isi berita tidak mencerminkan fakta yang sebenarnya dan telah mencemarkan nama baik serta merugikan profesinya sebagai advokat.

Ia menjelaskan bahwa perkara dugaan asusila yang dimaksud telah diselesaikan melalui mekanisme perdamaian secara kekeluargaan berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak. Menurutnya, baik pihak korban maupun pihak terduga pelaku sama-sama masih berstatus anak di bawah umur sehingga keluarga memilih penyelesaian yang mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi anak.

“Perkara ini sebenarnya sudah selesai. Kedua belah pihak telah sepakat berdamai secara kekeluargaan. Keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan masa depan anak-anak yang terlibat karena mereka masih di bawah umur. Saya mempertanyakan mengapa persoalan yang telah selesai ini masih terus diangkat dengan narasi seolah-olah terdapat pelanggaran hukum atau intimidasi,” ujar M. Hutabarat kepada awak media usai membuat laporan di Mapolres Pringsewu, Kamis (9/7/2026).

Bantah Tuduhan Intimidasi

Terkait tuduhan melakukan ancaman terhadap jurnalis, M. Hutabarat menegaskan bahwa pernyataannya merupakan bentuk penggunaan hak hukum sebagai warga negara apabila merasa dirugikan atau difitnah melalui suatu pemberitaan.

Menurutnya, menyampaikan niat untuk menempuh jalur hukum bukan merupakan tindakan intimidasi, melainkan hak setiap warga negara yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan.

Karena merasa tidak menemukan penyelesaian melalui komunikasi serta menganggap pemberitaan tersebut telah merugikan dirinya, M. Hutabarat akhirnya memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan persoalan tersebut ke Polres Pringsewu.

Menunggu Proses Penyelidikan

Hingga berita ini diterbitkan, laporan tersebut telah diterima oleh penyidik Polres Pringsewu dan masih dalam tahap penyelidikan guna menentukan ada atau tidaknya unsur pidana sebagaimana yang dilaporkan.

Demi memenuhi prinsip keberimbangan sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik, media ini memberikan ruang hak jawab kepada pihak jurnalis berinisial MM maupun media yang menerbitkan pemberitaan dimaksud untuk menyampaikan tanggapan atau klarifikasi. Apabila terdapat penjelasan resmi dari pihak terkait, berita ini akan diperbarui sesuai perkembangan informasi. (rls/Tim Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *