Beranda / Daerah / Modus Kencan Michat, Dua Pemuda Mesuji Lakukan Pemerasan Dan Diamankan Polisi

Modus Kencan Michat, Dua Pemuda Mesuji Lakukan Pemerasan Dan Diamankan Polisi

Mesuji, Lampung – Dua pelaku pemerasan berinisial DMS dan DS ditangkap Unit Reskrim Polsek Simpang Pematang. Korban kehilangan uang Rp350 ribu.

Unit Reskrim Polsek Simpang Pematang, Polres Mesuji, mengamankan dua pelaku tindak pidana pemerasan di depan Masjid Demak, Desa Simpang Mesuji, Kecamatan Simpang Pematang, Jumat (12/6/2026) pukul 23.30 WIB.

Kedua pelaku berinisial DMS, 17, dan DS, 17, warga Kecamatan Simpang Pematang. Dari tangan pelaku disita barang bukti uang tunai Rp350.000, satu bilah pisau, dan satu unit sepeda motor CRF.

Kapolres Mesuji AKBP Dr. Muhammad Firdaus, S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Simpang Pematang Kompol Ery Hafri, S.H., M.H. membenarkan penangkapan tersebut.

“Korban YBR, warga Desa Gedung Boga, Kecamatan Way Serdang, dijanjikan bertemu teman wanita lewat aplikasi MiChat di kos Desa Simpang Mesuji. Saat menunggu, pelaku datang, memeriksa HP korban, lalu mengaku yang ditunggu adalah kakaknya,” ujar Kompol Ery, Senin 15/6/2026.

Pelaku mengancam akan membunuh korban jika tidak menyerahkan uang. Korban yang ketakutan menyerahkan Rp300.000, lalu diminta lagi Rp50.000. Saat pelaku menodong pisau dan meminta HP, korban beralasan akan meminjam uang ke temannya di Alun-alun Simpang Pematang dan langsung melapor ke Polsek.

“Setelah laporan, anggota melakukan penyisiran dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti,” jelas Kapolsek.

Kedua pelaku dijerat Pasal 482 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara. (MM/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *