Beranda / Nasional / Non-Aktifkan Kartu BPJS Tanpa Early Warning, Pemerintah Abaikan Asas Pelayanan Publik yang Baik

Non-Aktifkan Kartu BPJS Tanpa Early Warning, Pemerintah Abaikan Asas Pelayanan Publik yang Baik

Oleh: Gunawan Kesuma Yudha, SH, Sekretaris DPD PPWI Lampung

Bandar Lampung – Melansir berita dari Kompas.com (3/2/2026), sejumlah pasien PBI di Jawa Tengah dilaporkan menangis histeris karena baru mengetahui kartu BPJS mereka nonaktif ketika akan menjalani prosedur bedah. Portal detikcom (5/2/2026) juga melansir pemberitaan terjadi penumpukan warga di kantor Dinas Sosial setelah akses kesehatan mereka diputus sepihak.

Di tingkat lokal, Lampung Post (6/2/2026) mengabarkan bahwa puluhan warga Bandar Lampung terpaksa menunda kontrol medis di RSUD Abdul Moeloek akibat anomali data yang membuat status kepesertaan mereka mendadak merah tanpa ada pemberitahuan sebelumnya.

Perihal masalah cleansing atau sinkronisasi data PBI BPJS ini menggambarkan adanya kegagalan komunikasi publik pemerintah dengan rakyatnya, alih-alih efisiensi anggaran namun lalai terhadap prosedur mitigasi yang menimbulkan gelombang kepanikan di mana-mana.

Dalam setiap perubahan kebijakan yang berdampak langsung pada kepentingan umum, penyelenggara negara wajib memberikan informasi yang jelas dan waktu transisi yang cukup.

Bila ditinjau dari kacamata Hukum Administrasi Negara (HAN), tindakan penonaktifan massal tanpa sosialisasi ini telah melanggar Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), khususnya Asas Kecermatan. Asas ini mengharuskan pemerintah bertindak hati-hati dan didasarkan pada informasi yang akurat sebelum menerbitkan keputusan yang merugikan hak warga.

Penonaktifan kartu BPJS secara diam-diam melalui SK Mensos No. 3/HUK/2026 tanpa sosialisasi (early warning) dan tidak memberikan kesempatan bagi warga untuk melakukan sanggahan terlebih dahulu adalah bentuk tindakan maladministrasi.

Hak atas kesehatan yang dijamin Pasal 28H UUD 1945 seolah menjadi relatif dan sangat bergantung pada kualitas data yang ternyata masih penuh anomali.

Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota harus segera mengambil langkah-langkah taktis untuk meredam krisis ini.

Langkah-langkah tersebut misalnya: Pertama, Pemerintah Daerah perlu segera mengaktifkan “Skema Penyangga” melalui pengalihan kuota PBI APBN yang dinonaktifkan ke dalam program PBI APBD (Jaminan Kesehatan Daerah) secara otomatis bagi pasien gawat darurat, guna memastikan tidak ada jeda layanan medis yang membahayakan nyawa.

Kedua, Dinas Sosial di seluruh Lampung wajib membuka posko aduan reaktivasi di tingkat kelurahan dengan prosedur yang dipangkas (bypass), sehingga warga tidak perlu menempuh birokrasi yang panjang di tengah kondisi sakit.

Ketiga, Pemerintah Provinsi harus mendesak Kemensos untuk memberikan masa transisi (status quo) selama 30 hingga 60 hari bagi data yang sedang di-cleansing, agar warga memiliki waktu untuk mengurus administrasi atau berpindah ke kepesertaan mandiri tanpa kehilangan akses pengobatan.

Sudah saatnya pemerintah kembali pada khitah pelayanan publik: menempatkan keselamatan rakyat sebagai hukum tertinggi (Salus Populi Suprema Lex Esto).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *