
Lampung Timur – Bupati Lampung Timur bungkam terkait pengangkatan PNS PPPK PW oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Timur untuk formasi 2025, pada hari Rabu (15/3/2026).
Saat wartawan mencoba menghubungi Bupati Lampung Timur Hj. Ela Siti Nuryamah, S.Sos.I., M.E., M.A.P., melalui pesan WhatsApp (WA) untuk meminta tanggapan terkait perkara tersebut, sang Bupati “bungkam” atau tidak merespon sama sekali.
Beberapa waktu lalu, berita terkait pengangkatan PNS PPPK PW oleh Sekda Kabupaten Lampung Timur formasi 2025 menjadi viral di berbagai platform dan portal media online. Perkara tersebut diduga cacat administrasi dan berpotensi melanggar aturan, dikarenakan salah satu peserta yang dinyatakan lulus merupakan narapidana yang pernah menjalani hukuman 3 tahun penjara dalam kasus pidana pembunuhan.
Berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia, pembunuh atau seseorang yang pernah melakukan tindak pidana berat (termasuk pembunuhan) dilarang atau tidak dapat diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN). Berikut adalah poin-poin penting terkait larangan tersebut:
- Syarat CPNS: Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara dan peraturan pemerintah terkait, salah satu syarat untuk menjadi CPNS adalah tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
- Kasus Pembunuhan: Pembunuhan merupakan tindak pidana yang diancam hukuman berat (Pasal 338 atau 340 KUHP) dengan sanksi jauh di atas 2 tahun penjara. Oleh karena itu, seseorang yang terbukti melakukan pembunuhan otomatis tidak memenuhi syarat untuk menjadi PNS.
- Pemberhentian Tidak Dengan Hormat: Jika seorang PNS melakukan tindak pidana berencana seperti pembunuhan, mereka akan diberhentikan tidak dengan hormat.
- Tindak Pidana Berlanjut: Ketentuan pidana terhadap perbuatan berlanjut yang didakwakan juga menjadi dasar pertimbangan penjatuhan pidana.
Singkatnya, rekam jejak kriminal khususnya pembunuhan yang berkekuatan hukum tetap menjadi penghalang utama untuk menjadi PNS.
Terkait permasalahan tersebut, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Lembaga Anti Korupsi Indonesia Koordinator Lampung Timur (LSM LAKI KORDA LAMTIM) berencana akan melaporkan kasus ini kepada Gubernur Lampung dan ditembuskan ke Kementerian Dalam Negeri.
Menurut Bang Sis selaku Ketua LSM LAKI KORDA LAMTIM, dirinya akan membawa permasalahan ini ke pihak yang berkompeten dan akan mengawasinya. “Jika nanti ditemukan adanya unsur kesengajaan baik oleh Sekda LamTim ataupun pejabat terkait, maka saya berharap agar Gubernur Lampung maupun Kementerian Dalam Negeri dapat memproses baik secara administrasi maupun hukum terkait dugaan abuse of power atau penyalahgunaan wewenang oleh Sekretaris Daerah Lampung Timur. Jika ada keterlibatan pihak lain, saya berharap dapat diproses juga sesuai dengan aturan yang berlaku,” ungkapnya. (Tim/Red)
Selain itu, jika Anda ingin judul alternatif untuk tek
