
Dairi/Radarsumatranews.my.id –
Polres Dairi melakukan pemusnahan terhadap barang bukti berupa narkotika jenis Ganja di Halaman Mapolres Dairi, Kecamatan Sidikalang, Senin (25/5/2026).
Pemusnahan itu dipimpin langsung oleh Wakapolres Dairi, Kompol Diarma Munthe, Kasat Narkoba, Iptu Marlon Hutapea, Kasi Humas, AKP Syahril Ramadhan, serta perwakilan dari Pengadilan Negeri Sidikalang, dan Kejaksaan Negeri Dairi.
Wakapolres Dairi mengatakan, pemusnahan kali ini berasal dari tangan 3 tersangka yakni ASPG, TG, dan SS yang sebelumnya diringkus pada Bulan Maret 2026 di Kecamatan Tigalinga dan Tanah Pinem.
“Ini merupakan hasil tangkapan narkotika yang sudah berhasil dibekuk oleh tim Sat Narkoba Polres Dairi. Kami berharap tidak ada lagi di Kabupaten Dairi, apalagi beredar di masyarakat, jangan rusak generasi Indonesia dengan barang terlarang ini, ” ujarnya.
Adapun barang bukti dari tersangka ASPG yakni 1 plastik berwarna hitam sebagai pembungkus biji, daun, dan ranting Ganja dengan berat bersih 127,85 gram. Dari jumlah tersebut, sebanyak 11,3 gram diambil untuk kepentingan laboratorium dan barang bukti di pengadilan.
“Sementara sisanya sebanyak 116,55 gram hari ini kita musnahkan, ” ungkapnya.
Sementara itu, dari tersangka TG dan SS, petugas menyita barang bukti berupa 7 batang pohon Ganja dengan berat bersih 3,900 gram. Adapun barang bukti yang dimusnahkan sebesar 3,836 gram, dan sebanyak 64 gram diambil untuk pemeriksaan laboratorium serta barang bukti di meja persidangan.
Barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar di bawah tanah sampai habis tak bersisa. Cara ini dianggap lebih efektif, dan asap pembakaran tidak mencemari masyarakat yang berada di sekitar Mapolres Dairi.Jadima K
