
Bengkulu – Polemik pengadaan kalender dinding di lingkungan DPRD Provinsi Bengkulu dengan nilai anggaran sekitar Rp1,9 miliar terus menjadi sorotan publik. Besarnya anggaran untuk pengadaan tersebut memicu kritik dari berbagai kalangan yang menilai penggunaan uang rakyat harus dilakukan secara transparan, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Salah seorang masyarakat Bengkulu, Herman, menilai polemik tersebut menjadi alarm bagi seluruh penyelenggara pemerintahan agar lebih berhati-hati dalam menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Menurut Herman, masyarakat saat ini semakin kritis dalam mengawasi penggunaan anggaran negara. Karena itu, setiap belanja pemerintah dengan nilai besar wajib dibuka secara transparan kepada publik agar tidak menimbulkan dugaan penyimpangan.
“Kalau memang seluruh proses pengadaan dilakukan sesuai aturan, tidak ada alasan untuk menutup-nutupi. Justru pemerintah harus membuka seluruh dokumen dan mekanismenya agar masyarakat memperoleh penjelasan yang utuh. Uang yang digunakan adalah uang rakyat, sehingga rakyat berhak mengetahui penggunaannya,” ujar Herman.
Ia menambahkan, anggaran miliaran rupiah seharusnya diprioritaskan pada program yang benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat, seperti peningkatan pelayanan publik, pendidikan, kesehatan, maupun pembangunan infrastruktur.
“Di tengah berbagai kebutuhan masyarakat yang masih mendesak, anggaran sebesar itu tentu menimbulkan pertanyaan. Oleh karena itu, audit independen menjadi langkah penting untuk memastikan tidak ada penyimpangan maupun pemborosan anggaran,” katanya.
Sementara itu, Praktisi Hukum H. Alfan Sari, SH., MH., MM., menegaskan bahwa setiap pengadaan barang dan jasa pemerintah wajib mematuhi prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi, efektivitas, serta persaingan usaha yang sehat sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut Alfan, apabila suatu kebijakan anggaran menimbulkan keresahan publik, maka pemerintah memiliki kewajiban moral dan hukum untuk memberikan penjelasan secara terbuka.
“Negara kita adalah negara hukum. Setiap rupiah APBD harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. Transparansi bukan sekadar pilihan, melainkan kewajiban konstitusional dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik yang berpotensi merugikan keuangan negara,” tegas Alfan.
Ia menjelaskan bahwa prinsip tersebut sejalan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menegaskan penyelenggaraan pemerintahan harus dilaksanakan secara bertanggung jawab demi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Alfan juga menilai apabila ditemukan indikasi penyimpangan administrasi maupun dugaan pelanggaran hukum dalam proses pengadaan, maka Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), maupun aparat penegak hukum memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan sesuai prosedur yang berlaku.
“Namun perlu ditegaskan, setiap dugaan tetap harus dibuktikan melalui proses hukum yang objektif. Semua pihak wajib menghormati asas praduga tak bersalah sampai ada putusan yang berkekuatan hukum tetap. Di sisi lain, pejabat terkait juga harus kooperatif memberikan klarifikasi agar tidak menimbulkan spekulasi yang berkepanjangan,” tutupnya.
Di sisi lain, Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Provinsi Bengkulu menyampaikan bahwa dalam waktu dekat pihaknya akan membawa berkas yang berisi informasi dan dokumen terkait dugaan penggunaan anggaran pengadaan kalender senilai Rp1,9 miliar tersebut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan yang berlaku. Langkah tersebut disebut sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mendorong transparansi serta pengawasan terhadap pengelolaan keuangan negara, dengan harapan seluruh proses dapat dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Masyarakat berharap polemik pengadaan kalender senilai Rp1,9 miliar tersebut segera dijelaskan secara terbuka oleh pihak terkait. Keterbukaan informasi dinilai menjadi langkah penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan daerah yang bersih, transparan, dan akuntabel. Selain itu, masyarakat juga berharap setiap proses pengawasan yang dilakukan oleh lembaga berwenang dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang di tengah publik mengenai penggunaan anggaran tersebut. (rls/Tim Red)

