
MESUJI – Personel Piket Kompi III Polres Mesuji mengamankan dua pria yang kedapatan membawa senjata api rakitan dan senjata tajam jenis badik saat Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), Sabtu 02 Mei 2026 sekitar pukul 21.30 WIB.
Penangkapan dilakukan di Jalan Lintas Timur, tepatnya di depan Pos Lantas Polres Mesuji, Desa Simpang Pematang, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji.
Kapolres Mesuji AKBP Dr. Muhammad Firdaus, S.I.K., M.H membenarkan penangkapan tersebut. “Benar, anggota kami mengamankan dua laki-laki yang membawa senpi rakitan dan sajam saat KRYD,” ujarnya, Minggu (03/05/26).
Adapun identitas kedua tersangka yakni RA (35), warga Desa Sungai Buaya, Kecamatan Rawa Jitu Utara, Kabupaten Mesuji, pemilik senjata tajam. Sementara KH (55), warga Desa Wiralaga 1, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Mesuji, pemilik senpi rakitan.
Kronologi
AKBP Firdaus menjelaskan, saat KRYD berlangsung, anggota memberhentikan satu unit mobil minibus Avanza warna merah marun yang ditumpangi kedua tersangka bersama tiga rekan lainnya.
Saat diperiksa, petugas menemukan 1 bilah badik yang diletakkan di dasbor kendaraan. Pemeriksaan dilanjutkan dan ditemukan 1 pucuk senpi rakitan jenis FN yang disimpan di bawah jok sopir.
“Saat diinterogasi, kelimanya mengakui badik itu milik tersangka RA, sedangkan senpi rakitan milik tersangka KH. Saat digeledah lagi, dari tas milik KH ditemukan 1 buah magazen dan 6 butir amunisi kaliber 9 mm,” terang Kapolres.
Barang Bukti & Pasal
Kedua tersangka beserta barang bukti 1 unit mobil Avanza, 1 pucuk senpi rakitan jenis FN, 1 magazen, dan 6 butir amunisi kaliber 9 mm langsung dibawa ke Mapolres Mesuji untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka RA dijerat Pasal 307 ayat (1) KUHP Nasional dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun. Sedangkan tersangka KH dijerat Pasal 306 UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
“Proses penyidikan masih berjalan untuk mengungkap kemungkinan jaringan atau motif kepemilikan senpi rakitan tersebut,” pungkas mantan Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat itu. (MM)
