
JAMBI/BENGKULU– Kasus dugaan korupsi Program Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat PAMSIMAS di Kabupaten Bungo, Jambi, dan Kabupaten Mukomuko, Bengkulu, menjadi alarm keras. Program pembangunan berbasis pemberdayaan masyarakat tetap rawan penyimpangan meski warga jadi pelaku utama.
PAMSIMAS dan Program Kota Tanpa Kumuh KOTAKU dibangun atas prinsip partisipasi. Masyarakat merencanakan, melaksanakan, mengawasi, serta memanfaatkan hasil pembangunan. Tenaga ahli, fasilitator, dan pendamping hanya bertugas memberi asistensi teknis, bukan mengambil alih kewenangan warga.
Namun celah masih terbuka. Dugaan penyimpangan muncul dari pengelolaan anggaran, pelaksanaan tidak sesuai mekanisme, hingga kualitas pekerjaan di bawah standar. Kasus Bungo dan Mukomuko harus jadi momentum evaluasi luas program pemberdayaan yang sudah berjalan tahunan.
Pengawasan tidak boleh berhenti di administrasi dan keuangan. Kualitas hasil pembangunan wajib dicek. Sarana air bersih, sanitasi, drainase, jalan lingkungan, dan fasilitas umum yang dibangun pakai dana negara harus memenuhi standar teknis, keselamatan, dan mutu sesuai UU.
Jika ditemukan kerusakan dini, tidak berfungsi, atau tidak sesuai spesifikasi, perlu audit dan pemeriksaan teknis menyeluruh. Penelusuran harus menyentuh proses perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, hingga pendampingan.
Dalam hukum jasa konstruksi, pertanggungjawaban kegagalan bangunan berlaku hingga 10 tahun. Meski KOTAKU nasional sudah berakhir, evaluasi kualitas infrastruktur tetap wajib. Jika ada indikasi gagal konstruksi atau tidak sesuai spesifikasi, semua pihak yang terlibat dapat dimintai keterangan sesuai perannya.
Untuk PAMSIMAS yang masih berjalan, pengawasan harus diperkuat sejak perencanaan sampai pasca-konstruksi. Masyarakat, APIP, inspektorat, akademisi, media, LSM, dan aparat penegak hukum perlu aktif mengawasi. Transparansi dan akuntabilitas jadi kunci agar dana publik benar-benar mensejahterakan, bukan membuka celah penyalahgunaan.
