Beranda / Daerah / PASCA-TRAGEDI MAUT DI SUBDENPOM PAINAN, KARATAN PUSEK DIPISAHKAN TAMBILANG

PASCA-TRAGEDI MAUT DI SUBDENPOM PAINAN, KARATAN PUSEK DIPISAHKAN TAMBILANG

PAINAN, PESSEL – Penanganan perkara pidana militer meninggalnya Iltaniardi (58) di Subdenpom Painan memasuki babak krusial.

Perkara ini tidak lagi kasus lokal, melainkan menjadi ujian bagi marwah dan integritas Pomdam XX/Tuanku Imam Bonjol di mata masyarakat adat Sumatera Barat.

Keprihatinan mendalam datang dari pemangku adat dan praktisi hukum, AKBP (Purn) Nusfi Arion gelar Datuak Rajo Kaciak bersama kuasa hukum keluarga Adv. Alfan Sari, SH.,MH.,MM.

Datuak Rajo Kaciak adalah purnawirawan Gegana Brimob Polda Sumut dan Sekretaris DPD PEPABRI Sumut yang mendampingi Ketua DPD Mayjen TNI (Purn) Achmad Daniel Chardin.

Sementara Adv. Alfan Sari adalah praktisi hukum senior Metropolitan yang lahir di perantauan namun menguasai hukum adat dan konsisten mengawal kasus teritorial.

Keterangan pers disampaikan Adv. Alfan Sari di Jakarta sesaat setelah aktivitas beladiri Shorinji Kempo dengan prinsip Rimau di dalam paruik, kambiang juo nan dikaluakan.

Hubungan Datuak Rajo Kaciak dengan almarhum adalah ikatan karatan pusek atau seketurunan se-darah se-pusat penegak payung kaum.

Almarhum semasa hidup memegang amanah sakral sebagai Panungkek atau Pimpinan Pendamping Adat yang menjaga harta pusaka tinggi kaum.

Hilangnya nyawa Panungkek kaum akibat intimidasi fatal digambarkan pepatah Minang, Ketika Tambilang memisahkan karatan pusek.

Tim hukum mementahkan jumpa pers pengacara Sertu Harisnel yang dinilai dipaksakan dan minim jam terbang.

Laporan Resmi Nomor LP-03/IX/2026 di Pomdam XX/TIB membidik tiga kluster, yakni penyerobotan lahan ilegal, perusakan pembakaran kebun jengkol karet bersertifikat SHM Pasal 187 jo 406 KUHP, dan pembiaran orang dalam keadaan darurat maut.

Alibi tersangka yang menyebut sempat buang air lalu membantu korban dibantah saksi utama Ny. Wirda, istri almarhum yang menyebut kedua oknum kabur membiarkan korban sekarat kejang tanpa pertolongan.

Masyarakat adat Minang berfondasi Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah mempertanyakan akuntabilitas Subdenpom Painan yang seharusnya jadi benteng rakyat kecil.

Atas Command Responsibility, tim mendesak copot jabatan Dan Subdenpom Painan Lettu Cpm Guntur dan tahan Sertu Harisnel di RTM Padang.

Tim juga mendesak Perwira Pemeriksa Lettu Cpm Sartono periksa BPN Pessel sebagai saksi fakta, usut saksi Syahrial alias Tateng yang berisiko Pasal 221 KUHP Obstruction of Justice, dan selidiki saksi Indra yang hilang muncul misterius.

Pergerakan ini dikawal Anggota Komisi I DPRD Pessel Fraksi NasDem Teguh Dehalsa, Ketua DPC NasDem Batang Kapas Nanda Rahayu Putra, Wali Nagari dan Ninik Mamak IV Koto Hilir.

Jika ada kepincangan dan intervensi termasuk pendekatan Pasi Intel Kodim 0311/Pessel via telepon dan WA, tim akan mendorong RDP Komisi I dan III DPR RI memanggil Danpomdam dan Pangdam XX/TIB di Senayan Jakarta dengan dukungan DPD RI. (Tim/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *